Saksi Ahli: PT Medan Canning Harus Bayar Pesangon Buruh PHK Sepihak


DikoNews7 -

Sidang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PT Medan Canning bergulir. Saksi ahli, Dr Ibnu Affan SH MHum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menguak kasus, Kamis (8/5/2025). 

Dalam kesaksiannya, Dr Ibnu Affan tegas menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Menurut Dr Ibnu Affan, PHK sepihak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak-hak karyawan harus dipenuhi.  

Beliau menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan pesangon sesuai ketentuan yang tertera dalam UU Ketenagakerjaan.

"PHK sepihak tidak serta merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memberikan pesangon.  Perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak karyawan yang telah bekerja dan memberikan kompensasi yang layak atas pemutusan hubungan kerja tersebut," jelas Dr Ibnu Affan.

Kesaksian Dr Ibnu Affan diharapkan dapat memperkuat tuntutan para karyawan yang di-PHK secara sepihak dan memberikan keadilan bagi mereka. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.  Publik menantikan putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi buruh di Medan. (Her)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel