TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Anak Try Sutrisno, Ini Alasannya


DikoNews7 -

Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan enam perwira tinggi (Pati) lainnya batal dimutasi dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025. 

Pembatalan itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi. 

Dengan begitu, maka Letjen Kunto Arief Wibowo dan enam pati lainnya yang semula terkena mutasi/rotasi sebagaimana ditetapkan dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 kembali atau tetap mengisi jabatan semula mereka.

“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini, sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” kata Kristomei saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/2/2025) malam.

Dia menjelaskan, kebijakan mutasi, rotasi, dan pemberian promosi Panglima TNI berpedoman salah satunya pada hasil sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). 

Majelis umumnya bersidang untuk kebutuhan mutasi dan rotasi hingga 3 bulan ke depan.

“Jadi, ada rangkaian-rangkaian yang sudah disiapkan, yang memang harus ada yang pensiun, maupun ada yang bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” kata Kristomei, seperti dikutip dari Antara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel