Ayah Penyanyi Cilik Kondang Ditangkap Terkait Judol, Perannya Masih Diselidiki
DikoNews7 -
Sebuah kabar menggegerkan datang dari keluarga seorang penyanyi cilik yang kondang dengan lagu-lagu berbahasa Jawa yang ia nyanyikan.
Dilansir dari Merdeka.com Kamis (12/6//2025) ayah sang penyanyi yang bernama Joko Suyoto ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi atas dugaan keterlibatan dalam kasus judi online atau judol.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwandono, bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Siap (statusnya sudah tersangka)," kata Suwandono saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/6/2025). Ia menambahkan, "Untuk ayah ***** masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyuwangi."
Pemeriksaan dilakukan agar polisi dapat menggali informasi terkait peran Joko dalam kasus ini. Baik sebagai pemain, operator, atau bahkan terlibat dalam jaringan lebih besar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joko dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
"Masih menjalani pemeriksaan dari penyidik dan disangkakan pasal 303 KUHP," ujar Suwandono.
Sebelumnya, Joko Suyoto pernah bercerita tentang kondisi ekonomi keluarga yang membaik setelah lagu yang dibawakan sang anak viral, bahkan sempat diundang bernyanyi di depan RI 1.
Dalam wawanacara dengan kanal Regional Surabaya Liputan6.com tahun 2022 lalu, Joko Suyoto mengatakan dari hasil menyanyi, anaknya sudah bisa membeli sebuah mobil dan membangun rumah. ***