Bangunan Tanpa Izin di Lahan PTPN 1 Regional 1 Terus Dikerjakan, Surat Peringatan Tak Digubris


DikoNews7 -

Developer yang mendirikan bangunan rumah toko (ruko) tanpa izin  di Jalan Veteran Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seakan menantang Bupati Deli Serdang. 

Sebab meski sudah disurati Camat Labuhan Deli melalui Kasi Trantib, untuk mengurus izin mendirikan bangunan, Hasan tetap melanjutkan pengerjaan bangunan di atas lahan eks perumahan karyawan PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) tanpa menggubris sama sekali surat pihak Kecamatan yang sudah diterimanya.

"Sudah kami surati, kalau wewenang menghentikan bangunannya ada pada Pemkab, bang," ujar Kasi Trantib Labuhan Deli Hutabarat, Rabu sore (11/062025).

Pihak Kecamatan Labuhan Deli sudah menduga, Hasan tidak akan menggubris surat yang dikirimkan kepadanya, karena merasa memiliki koneksi di Kabupaten. 

Sebab selama ini memang tidak pernah ada yang berani menghentikan pembangunan yang dilakukannya di sepanjang Jalan Veteran Desa Helvetia maupun di Desa Manunggal di lahan eks perumahan karyawan PTPN II kebun Helvetia. 

"Memang harus dilaporkan langsung ke Bupati agar ada tindakan tegas melalui jajaran di bawahnya, sebab sangat merugikan Pemkab dari pemasukan PAD," ujar salah seorang pegawai di kantor kecamatan Labuhan Deli.

Bagi PTPN 1 Regional 1, tindakan Hasan yang menguasai tanpa hak areal eks perumahan karyawan juga menimbulkan kerugian. 

Sebab aset tersebut seharusnya lebih dulu diganti rugi ke negara melalui untuk dihapusbukukan, sebelum dilakukan perubahan peruntukannya untuk bangunan lain. Namun langkah ini tidak pernah dilakukan developer, warga perumahan Graha Helvetia ini.

Sampai Kamis (12/06/2025) pengerjaan bangunan ruko di depan kantor Camat Labuhan Deli itu terus dikerjakan. 

Di lapangan terlihat salah seorang pengawas ditempatkan Hasan untuk mengawasi pekerjaan yang sedang berlangsung. Namun Hasan sendiri tidak berada di lokasi. **(esa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel