Korupsi Dana Desa TA 2023, Mantan Pj Kades Rasau Torgamba Ditahan Kejari Labusel


DikoNews7 -

Mantan Pejabat (PJ) Kepala Desa Desa Rasau kecamatan Torgamba inisial CCN (45) resmi  ditahan kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) Dalam kasus korupsi Dana Desa, penetapannya dilakukan kejaksaan pada Rabu (25/06)

Kepala Kejaksaan Labusel, Dr Bayu Setyo Pratomo SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) S.Telaumbanua SH MH, saat dikonfirmaai awak media, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti sah.

"Tersangka diduga melakukan penarikan dana dari rekening kas desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas, serta melaksanakan sejumlah kegiatan fiktif seperti pembelian hewan ternak untuk pemberdayaan masyarakat yang tidak pernah terealisasi,” terang Kasi Pidsus.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp293 juta.  Barang buktinya pertanggungjawaban fiktif (SPJ) atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan di Desa Rasau.

Tersangka juga mengakui di hadapan penyidik bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan.

Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Reporter. : Zen Ritonga


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel