Mantan Finalis Master Chef Malaysia & Suami Bunuh ART Indonesia, Divonis Penjara 34 Tahun


DikoNews7 -

Seorang mantan finalis Master Chef Malaysia dan mantan suaminya membunuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja untuk mereka.

Laporan The Star.my yang dikutip Jumat (27/6/2025) menyebut keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas pembunuhan pekerja rumah tangga mereka yang berasal dari Indonesia di sebuah kondominium di Penampang pada tahun 2021.

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, 37 tahun, dan kontraktor Mohammad Ambree Yunos, 44 tahun, bersalah atas pembunuhan Nur Afiyah Daeng Damin yang berusia 28 tahun antara tanggal 8 dan 11 Desember 2021, di kediaman mereka di Amber Tower.

Hakim Lim Hock Leng memerintahkan hukuman penjara segera dimulai. Ambree juga dijatuhi hukuman 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan karena jenis kelaminnya.

Pengadilan memutuskan bahwa pasangan tersebut telah bertindak dengan niat yang sama, dengan bukti yang menunjukkan korban telah menderita luka fatal yang sengaja dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Pihak pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang wajar," kata Lim dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa cedera yang dialami korban disengaja dan disebabkan oleh bersama-sama.

Fakta Kasus Pembunuhan ART oleh Mantan Master Chef Malaysia

Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengancam hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambukan, jika terbukti bersalah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus telah mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal, dengan mengatakan bahwa kebrutalan kasus tersebut telah mengejutkan negara.

"Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja secara jujur ​​di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya," kata Dacia.

Ia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa pembantunya mengalami penganiayaan setiap hari dan ditolak hak-hak dasarnya, termasuk upah yang belum dibayar dan hak untuk kembali ke rumah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel