Kepala SMK di Flotim Diduga Korupsi Dana BOS Rp323 Juta
DikoNews7 -
Mantan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Lusia alias LTF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lusia langsung ditahan di Rutan Larantuka.
"Iya, sudah ditahan 20 hari terhitung 3 juli sampai 22 Juli," ujarnya.
Ia mengaku hingga kini pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana BOS itu. "Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Ia menambahkan sesuai perhitungan inspektorat daerah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp323.937.927.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tandasnya. ***