Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta
DikoNews7 -
Waris Thalib yang juga mantan Walikota Tanjung Balai di duga melakukan penipuan dan penggelapan kepada IHP dengan dalih pinjam pakai uang senilai 850 juta untuk di gunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjung Balai tahun 2024.
Hal ini pun dilaporkan korban IHP ke Polisi dengan Nomor : STPLP / 105 / V / 2025 / SPKT / RES T. Balai pada tanggal 20 Mei 2025 lalu.
Sebelumnya korban IHP menyebutkan, bahwa Waris Thalib menghubungi orang tuanya dan datang ke rumah sebanyak dua kali dengan hajat ingin meminjam uang sejumlah 850 juta.
Selanjutnya, IHP mengamini dan memberikan pinjaman uang tersebut dengan kesepakatan perjanjian agunan sebidang tanah dan membuat surat pernyataan apabila tidak di bayar hingga tanggal yang telah di tentukan, maka tanah tersebut akan menjadi milik IHP.
"Oleh karena saling percaya IHP langsung memberikan tanpa mengecek terlebih dahulu, setelah di cek ke lokasi keberadaan tanah tersebut ternyata tidak sebanding dengan nominal pinjaman yang di berikan", ucapnya.
Lanjut IHP, setelah di lakukan pengecekan harga jual tanah hanya 10 juta / hektare, yang terletak di Kabupaten Labuhan Batu.
Namun, hingga tanggal yang telah di tentukan, IHP menelpon terlapor Waris Thalib, namun tidak mau mengangkat dan tidak menghiraukan panggilan teleponnya.
Sebelumnya, Waris Thalib yang juga mantan Walikota Tanjung Balai itu membuat surat pernyataan serta menjaminkan surat tanah dengan luas kurang lebih 10 hektare yang berada di Dusun III Huta Baru Desa Tunggal Kecamatan Na. IX-IX, Kabupaten Labuhan Batu.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ramadhan Zuhri SH meminta agar Polres Tanjung Balai tetap proaktif dalam memproses laporan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tegaskan Ramadhan Zuhri SH, ini jelas bentuk penipuan dan tindakan kecurangan yang di lakukan mantan Walikota Tanjung Balai tersebut.
Dan kita saat masih proses penyelidikan, kita lagi mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk laporan, apa bila perlu kita akan menghadirkan ahli hukum pidana.
Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai membuat Laporan Polisi (LP) dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/ Perbuatan Curang Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP, tukas Ramadhan Zuhri, kepada media, Selasa (15/07/2025).
Reporter : Erwin.