12 Orang Kasus Korupsi Dana DAK PUTR Batu Bara, Ramadhan Zuhri : Kemungkinan Tersangka Bertambah
DikoNews7 -
Dampingi klien Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Batu Bara, Ramadhan Zuhri SH sebut kemungkinan tersangka akan bertambah dari 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Hal itu di katakan Ramadhan Zuhri, SH sebagai Penasehat Hukum dari Usron Putra usai mengikuti sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (09/03/2026).
Hari ini sidang perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana DAK Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, lanjutnya.
Dua belas (12) orang tersangka dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Rahmad Hasibuan, SH, sebut Ramadhan Zuhri.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya disebut sebagai Wakil Direktur PT Buana Perkasa telah menyebutkan nama pemain dibalik layar.
"Ada beberapa nama pemain inti dibalik layar sebagai pemodal yang saat ini masih menghirup udara segar. Menurut data dari JPU ada 20 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikut termasuk nama yang disebut kliennya dan kita optimis merekalah pemain utamanya," jelas Ramadhan.
Senin depan (16/03/2026) memasuki sidang pemanggilan saksi - saksi dan kita lihat siapa saja yang akan duduk dibangku didepan Hakim Ketua di PN Medan, tukas Ramadhan Zuhri.
Reporter : Erwin.
