Pasca Penyegelan, Proses Belajar Mengajar di SMPN 2 Galang Distanvaskan
Selasa, 15 Juli 2025
DikoNews7 -
Pasca penyegelan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, maka proses belajar-mengajar di sekolah tersebut distanvaskan (dihentikan) sampai proses hibah yang diajukan pihak Al Jamiyatul Washliyah Deli Serdang selesai.
Hal ini menjadi keputusan Dinas Pendidikan Deli Serdang. "Pengajuan hibah masih dalam proses melengkapi administrasi," kata Dinas Pendidikan dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025).
Lebih jauh dijelaskan, para siswa SMP Negeri 2 Galang melaksanakan proses pembelajaran di gedung SMP Negeri 1 Galang.
"Di Tahun Ajaran (TA) 2025/2026 ini, jumlah siswa SMP Negeri 2 Galang sebanyak 229 orang. Sedangkan, tahun ajaran sebelumnya yang siswanya dititipkan di SMP Negeri 1 Galang sebanyak 325 orang," lanjut keterangan Dinas Pendidikan.
Mengenai penyegelan gedung SMP Negeri 2 Galang, Dinas Pendidikan melakukannya berdasarkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah jo Permendagri No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Pendidikan No.800/2206/SKR/2025, perihal: Pemberhentian Pinjam Pakai Gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang yang ditujukan kepada Pengurus Daerah (PD) Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang, tanggal 15 April 2025.
Surat Kepala Dinas Pendidikan No.800/2829/SKR/2025, perihal: Pengosongan Gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang, tanggal 5 Mei 2025, dan Daftar Inventaris Barang No.12.02.01/08/02/04/09 Gedung dan Bangunan UPT SPF SMP Negeri 2 Galang Milik Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Terkait tudingan penyegelan yang dilakukan sama halnya telah melakukan penelantaran terhadap para siswa, Dinas Pendidikan secara tegas menyangkalnya.
"Anak-anak tidak ada yang terlantar, peserta didik SMP Negeri 2 Galang dan Al Washliyah melaksanakan pembelajaran di gedung Al Washliyah yang jaraknya sekitar 100 meter dari gedung SMP Negeri 2 Galang," tegas Dinas Pendidikan.
Apakah nantinya pihak Al Washliyah kembali dibolehkan untuk menggunakan gedung SMP Negeri 2 Galang?
Menjawab pertanyaan ini, Dinas Pendidikan Deli Serdang memastikan, sesuai kesepakatan antara Dinas Pendidikan Deli Serdang dengan Ketua Pengurus Cabang (PC) Al Washliyah Galang, gedung SMP Negeri 2 Galang dikosongkan sampai proses hibah selesai. Sehingga, siswa SMP Negeri 2 Galang dan Al Washliyah tidak melaksanakan pembelajaran di gedung tersebut. ***