Proses Eksekusi Lahan Tanjung Mulia, Diduga Mantan Brimob Jadi Kaki Tangan Mafia Tanah
DikoNews7 -
Proses eksekusi lahan 17 hektar di Kelurahan Tanjung Mulia oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menuai sorotan.
Kali ini, seorang pria bernama Tris yang disebut-sebut sebagai mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara, diduga menjadi kaki tangan mafia tanah setelah terlibat dalam pengantaran surat eksekusi ke bengkel milik Agus Irianto (64) di kawasan Tanjung Mulia, Medan, Selasa (15/7/2025).
Tris yang diketahui baru satu tahun pensiun dari kesatuannya, datang ke lokasi mengenakan pakaian preman bersama empat pria lainnya. Ia disebut-sebut mendokumentasikan lokasi bengkel milik Agus dengan cara yang dinilai intimidatif.
“Kalau dia masih aktif, pasti sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut. Tindakan itu bukan tugasnya,” ujar Agus Irianto, seorang tokoh masyarakat setempat, dengan nada geram.
Surat eksekusi tersebut merupakan yang ketiga kalinya dikirim oleh PN Medan. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025.
Namun, masyarakat mempertanyakan keterlibatan individu non-aparat dalam proses eksekusi yang semestinya dilakukan secara profesional oleh aparat pengadilan dan Kepolisian.
Sebelumnya, eksekusi kedua yang direncanakan pada Rabu (9/7) lalu juga gagal dilaksanakan karena adanya kendala dari pihak Kepolisian, menurut sumber warga.
Terpisah, Kantor Hukum Irwansyah Gultom dan Rekan bermohon kepada PN Medan agar rencana eksekusi ditunda dengan nomor surat eksekusi 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn/Jo.Nomor:269/Pdt.G/2011/PN.Medan.
Bahwa adapun alasan penundaan eksekusi adalah:
1. Masyarakat Tanjung Mulia dalam perkara a quo (eksekusi) bukan merupakan para pihak yang berpekara baik sebagai Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat maupun Pihak Intervensi.
2. Adanya upaya hukum Perlawanan Pihak Ketiga/Bantahan terhadap Putusan Perkara a quo (eksekusi) yaitu dengan mengajukan gugatan Perlawanan Bantahan dengan Perkara nomor 616/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn yang mana saat ini telah berlangsung agenda mediasi dengan Para Tergugat (Para Pemohon Eksekusi Perkara A Quo).
3. Adanya gugatan Perlawanan Bantahan dari warga Tanjung Mulia yaitu 27 (dua puluh tujuh) Pihak Penggugat terhadap Putusan Perkara a quo (eksekusi) yaitu dengan mengajukan gugatan Perlawanan/Bantahan dengan Perkara nomor:657/Pdt.Bth/2025 PN Mdn saat ini masih berlangsung agenda Persidangan di PN Medan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, Soni, belum membuahkan hasil.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan oknum sipil dan mantan aparat dalam sengketa tanah yang mengabaikan prosedur hukum.
Warga pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan transparan demi menjaga keadilan serta ketertiban hukum di tengah masyarakat. (Tim)