Nelayan di Sei Berombang Diringkus Polisi, 1,64 Gram Sabu Jadi Barbut
DikoNews7 -
Respon informasi dari masyarakat, Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu
Selain mengamankan seorang pria sebagai tersangka, petugas juga berhasil menyita 1,64 narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap tersangka yakni MR alias Rido (25) warga Dusun II, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir tersebut terjadi pada Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Kartini, Kelurahan Sei Berombang.
"Tersangka MR alias Rido ini aktivitas keseharian adalah seorang nelayan," Ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin kepada wartawan, Minggu (3/7) di Mapolres Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, papar Arwin, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram brutto, serta 11 bungkus plastik klip transparan kosong.
Iptu Arwin juga menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat terpercaya yang menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir di bawah pimpinan Ipda Andi Fahri Hasibuan langsung melakukan penyelidikan," Imbuhnya.
“Tepat pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan undercover buy di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku. Dari tangan tersangka, ditemukan satu plastik hitam berisi satu klip plastik sedang berisi sabu dan 11 klip kosong,” ungkapnya merincikan.
Iptu Arwin juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” Tukasnya mengakhiri.
(Indra Dharma)