Kementerian PUPR Serahkan Sebagian Tanah di Jalan H Anif Kepada Pemkab

 

DikoNews7 -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menyerahkan sebagian tanah milik Jasa Marga di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Tanah Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan Pemkab Deli Serdang di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (11/8/2025).

Penandatanganan dilakukan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP bersama Kepala Satuan Kerja Wilayah II Kementerian PUPR, Agung Sapto.

Pj Sekda, Dedi Maswardy menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kementerian PUPR dan Jasa Marga dengan Pemkab Deli Serdang tersebut.

"Perjanjian kerjasama serah terima objek barang milik negara, berupa sebagian tanah di Km 16 + 000 dekat jalan Tol Lintas Medan, Belawan dan Tanjung Morawa yang akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk pembangunan akses jalan wisata religius dan rumah susun, lokasi rehabilitasi narkoba. Kami berharap, mudah-mudahan perjanjian kerja sama ini membawa dampak multiplier effect yang luar biasa," tutur Pj Sekda.

Kerja sama yang terjalin itu juga, lanjut Pj Sekda, diharapkan akan memberi manfaat lebih besar bagi kepentingan masyarakat, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan hal-hal lainnya yang bisa mendukung kemajuan Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Wilayah II Kementerian PUPR, Agung Sapto juga menyambut baik kerja sama yang terjalin antara pihaknya dengan Pemkab Deli Serdang.

"Kami dari Kementerian Pekerjaan Umum hadir di sini dan menyambut baik kerja sama ini antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Kementerian Pekerjaan Umum," ucapnya.

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel