Kantor PT Pelindo Belawan Digeledah Kejati Sumut terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal


DikoNews7 -

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Belawan. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal yang tengah diselidiki.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di kantor PT Pelindo (Persero), Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan, Nomor 1 Belawan Medan.

"Penggeledahan hari ini atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda," ujar Husairi di Medan seperti dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).

Dia mengatakan, penggeledahan ini sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta penetapan dan izin penggeledahan Pengadilan Negeri Medan.

"Tim memeriksa sejumlah ruangan di Lantai 8 hingga lantai basement gedung PT Pelindo (Persero) Belawan,” jelasnya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP di PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai pada 2019.

Adapun pengadaan dua kapal tunda ini antara PT Pelindo I (Persero), serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp135,81 miliar lebih.

"Ditemukan indikasi penyimpangan pembayaran hasil pekerjaan tidak sesuai aturan, sehingga dua kapal tunda hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya," tegas Husairi.

Menurutnya, penggeledahan ini juga dilakukan secara serentak pada dua lokasi, yakni kantor PT Pelindo (Persero) Belawan, serta kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) guna mengamankan dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik proyek itu.

Penyidik telah memeriksa 20 saksi, baik pihak PT Pelindo I (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia selaku konsultan, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) selaku penyedia.

Pihaknya juga menggandeng PT ITS Teknosains Surabaya untuk mengaudit fisik kapal, sementara perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.

"Untuk kerugian keuangan negara saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara," paparnya.

"Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini," tutur Husairi. 

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel