Kuasa Hukum PB AL Wasliyah Layangkan Surat Peringatan Kepada Kepala Desa Helvetia
DikoNews7 -
H Agus Salim SE selaku Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diberi Surat Peringatan oleh kuasa hukum PB Al Wasliyah, LAW OFFICE Ade Zainab Taher & Associates, Kamis 28/8/2025.
Informasi dihimpun, surat peringatan tersebut juga ditembuskan kepada POLDA Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Camat Labuhan Deli, BPN Deli Serdang, dan PB Al Wasliyah. Adapun isi surat tersebut adalah :
1. Bahwa, PB Al Wasliyah adalah pemilik yang sah menurut hukum atas tanah seluas lebih kurang 32 hektar yang telah diletakkan sita eksekusi berdasarkan berita acara sita eksekusi lanjutan No.22?Pst Eks?2023/PN Lbp jo55/PDT.G/2012/PNLP tanggal 13 Mei 2024 dan telah didaftarkan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, guna menghindari adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi pengalihan hak diatas tanah tersebut.
2. Bahwa, terhadap surat ernyataan penguasaan fisik bidang tanah serta pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan terhadap tanah tersebut dalam butir 1 diatas tanggal 02 Juli 2024, telah diketahui Kepala Desa Helvetia dengan membubuhi tanda tangan serta stempel Kepala Desa Helvetia.
3. Bahwa, akan tetapi selanjutnya, Kepala Desa Helvetia telah pula membubuhi tanda tangan serta stempel Kepala Desa Helvetia pada surat keterangan No.593.83/042/VI/2025 serta gambar sebidang tanah diantaranya atas nama Finar Gohar seluas 128M2 tertanggal 19 Juni 2025, dimana tanah dimaksud terletak diatas tanah PB Al Wasliyah seluas lebih kurang 32 Hektar yang sah menurut hukum.
Terdapat pula 18 surat keterangan-surat keteranganserta gambar bidang tanah-gambar bidang tanah lainnya yang dibubuhi tandatangan serta stempel Kepala Desa Helvetia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, LAW OFFICE Ade Zainab Taher & Associates memperingatkan kepada Kepala Desa Helvetia untuk mencabut dan membatalkan surat keterangan-surat keterangan dan gambar tanah-gambar tanah dalam butir 3 diatas dan atau surat tanah dan gambar tanah lainnya yang sejenis secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat peringatan ini guna menghindari tindakan hukum pidana dan hukum perdata yang akan kami tempuh.
Sebelumnya, pada hari Selasa 26 Agustus 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Medan, dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melayangkan surat kepada Kepala Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 22/pdt.eks/2023/PN Lbp jo.55/Pdt.G/2012/PN LP
Menindaklanjuti penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 22/pdt.eks/2023/PN Lbp jo.55/Pdt.G/2012/PN LP tanggal 30 April 2025 perihal pada pokok surat, maka bersama ini kami beritahukan kepada saudara bahwa PN Lubuk Pakam akan melaksanakan eksekusi pengosongan yang sebelumnya ditunda pelaksanaannya pada tanggal 8 Agustus 2025, dalam perkara PB Al Jamiyatul Wasliyah (Al Wasliyah) sebagai pemohon eksekusi, lawan Tuan Tengku Taufidin dkk sebagai para termohon eksekusi.
Dalam surat tersebut, Pimpinan Kecamatan Labuhan Deli diminta untuk hadir pada saat pelaksanaan eksekusi pada hari Rabu 3 September 2025, Pukul : 09.30 Wib sampai dengan selesai.
Tempat objek perkara, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menemui Kepala Desa Helvetia H Agus Salim SE guna klarifikasi hal tersebut.
Reporter : Harry
Editor : Diko