Penerbitan SKT Oleh Kepala Desa Atas Lahan Yang di Kuasai Orang Lain Dapat di Pidana


DikoNews7 -

Pengamat Hukum Kalbar Dr Herman Hofi Munawar menilai Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa terhadap lahan yang secara nyata telah dikuasai orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.

Hal ini dikarenakan SKT diterbitkan di atas lahan yang sudah dikuasai oleh orang lain, yang mana hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya dilansir dari akainews.

Lebih lanjut, Ketua LBH Herman Hofi Law tersebut menjelaskan bahwa penerbitan SKT di atas lahan yang dikuasai orang lain juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 32 Ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Meskipun demikian, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut tidak termasuk perbuatan melawan hukum. 

Namun, sertifikat tersebut dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Menteri Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, ucap Dr Herman Hofi.

Menurutnya, Dalam kasus ini, pertanggungjawaban pidana Kepala Desa terkait penerbitan SKT di atas lahan yang dikuasai orang lain bergantung pada unsur kesalahan dan kesengajaan. 

Jika terbukti bahwa Kepala Desa dengan sengaja menerbitkan SKT untuk lahan tersebut, maka Kepala Desa dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Penerbitan SKT di atas lahan yang dikuasai orang lain merupakan tindakan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi Kepala Desa yang menerbitkannya. 

Oleh karena itu, penting bagi para Kepala Desa untuk berhati-hati dalam menerbitkan SKT dan memastikan bahwa lahan yang dimaksudkan benar-benar dikuasai oleh pemohon SKT, tutupnya.***


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel