Polisi di Luwu Diduga Hendak Rudapaksa Tahanan Wanita kini Terancam Dipecat
DikoNews7 -
Oknum polisi berinisial Bripka ML diperiksa Seksi Profesi dan Pengaman (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan usai dilaporkan hendak merudapksa seorang tahanan narkoba perempuan pada Jumat (8/8/2025). Sanksi tegas pun menanti anggota polisi tersebut.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut. Dia memastikan Propam akan menangani kasus ini secara cepat dan tegas dan terbuka.
"Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku," kata Adnan, Senin (11/8/2025).
Adnan menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi Kepolisian. Ia pun memastikan akan memberikan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum polisi yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu tersebut.
"Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi," tegasnya.
Terpisah, Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang, menjelaskan bahwa saat ini Bripka ML telah ditahan demi kepentingan penyelidikan. Saat ini, Propam juga sedang merampungkan berkas perkara dan keterangan terduga pelaku untuk segera dibawa ke sidang kode etik.
"Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan," bebernya.
Senada dengan Kapolres, Mirwan memastikan bahwa Polres Luwu akan menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai aturan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan," Mirwan memungkasi. ***