Sekjen LSM AJAR Desak Kejagung Bongkar Dugaan Suap Modus Uang Arisan di Batubara


DikoNews7 -

Kasus dugaan suap yang terjadi di birokrasi Pemkab Batubara harus menjadi prioritas Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap 'Uang Arisan' yang diduga dikelolah oleh Sekreraris Daerah Norma Deli Siregar sejak masa Bupati Zahir.

Dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut kini menjadi belenggu bagi para kepala OPD yang masuk daftar tunggu calon tersangka di lembaga penegak hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR) Syaifuddin Lubis pun mendesak Kejaksaan Agung RI segera membongkar dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut.

"Banyak kepala OPD yang curhat kepada saya soal uang arisan itu, tiap bulan mereka harus setor ke Sekda. Memang jumlahnya bervariasi dan tergantung dengan OPD nya, kalau anggaran OPD besar ya uang arisannya pun juga ikut besar," ungkap Syaifuddin di sebuah kafe di kawasan Menteng 7, Kota Medan, Jumat (8/8/25).

Jumlah uang arisan yang dikutip tersebut bervariasi, kata Syaifuddin mulai dari minimal Rp5 juta sampai Rp20 juta per bulan, kepada masing masing Kepala OPD Pemkab Batubara.

Selanjutnya uang arisan itu dikelolah oleh Sekda Pemkab Batubara dan diduga untuk dibagi-bagikan kepada masing masing pimpinan lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Batubara.

Norma Deli juga menjadi belenggu bagi lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Batubara. Dugaan suap modus uang arisan tersebut telah dijadikannya sebagai alat bargaining untuk melumpuhkan kepala OPD yang melawan perintahnya.

Terbaru di publik ramai yang ditangkap dari Pemkab Barubara yaitu Kadis Perkim Lendi Aprianto yang kini ditahan di Lapas Labuhan Ruku.

"Kabarnya Lendi Aprianto ini melaporkan Sekda Batubara Norma Deli ke Kejati Sumut. Selang beberapa bulan kemudian, giliran Lendi yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejari Batubara. Tak lama dari laporan itu masuk ke Kejari, Lendi Aprianto pun ditangkap Kejari Batubara," beber Syaifuddin Lubis.

Menurut Syaifuddin, Kejaksaan Agung RI harus segera mengkup peran Sekda Batubara Norma Deli yang mengelolah dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut. Agar lembaga penegakan hukum di Kabupaten Batubara tidak terbelenggu dengan kelakuaan Norma Deli.

"Kita ingatkan juga Bupati Baharuddin Siagian untuk menjaga jarak dengan Norma Deli Siregar. Jangan sampai Baharuddin terkena bias dari dugaan suap uang arisan yang dikelolah oleh Sekda Batubara Norma Deli," cetusnya.

Syaifuddin pun berencana melaporkan Sekda Batubara Norma Deli Siregar ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi anggaran sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023 sampai 2024.

"Saat ini kita masih pulbaket untuk menguatkan laporan kita ke Kejaksaan Agung. Tapi kita sudah dapat informasi soal uang arisan Kepala OPD yang dikelolah Norma Deli ini telah diketahui oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Agung," tutupnya. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel