Ungkap Peredaran Narkotika di Aek Kanopan, Polsek Kualuh Hulu Amankan 1 TSK dan 7,70 Gram Sabu
DikoNews7 -
Team Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu berhasil menangkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Dalam pengungkapan tersebut 1 orang tersangka dan 7,70 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut diawali atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dilokasi setempat sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi itu, Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Team Reskrim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di Jln. Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
"Dari pengungkapan itu, 1 tersangka pria berinisial RD alias Dafa (17) warga Air Joman Baru, Kabupaten Asahan berhasil kita amankan. Kita juga berhasil menyita 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,70 gram yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran besar sebagai barang bukti," Ungkap Ipda Ramadhan Hilal, Selasa (19/8/2025) di Mapolsek Kualuh Hulu.
Ia juga menuturkan, penangkapan terhadap tersangka RD terjadi setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Saat kita amankan, tersangka saat itu sedang berdiri dipinggir jalan dengan seseorang dan bertransaksi. Karena takut buruan kabur, makanya langsung kita amankan," ujarnya menambahkan.
Saat kita lakukan penggeledahan, sambung kanit, kita berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka yang menurut keterangannya bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari temannya bernama Akbar, yang keburu melarikan diri.
"Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," Tukas Kanit mengakhiri.
(Indra Dharma)