Dinonaktifkan, 5 Kadus Gugat Kades Helvetia, Nomor Perkara 84/G/2025/PTUN.MDN
DikoNews7 -
Lima Kepala Dusun (Kadus) yang dinonaktifkan menggugat Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa 2/9/2025.
Gugatan tersebut telah di daftarkan oleh kuasa hukum Pangeran Butar-Butar dengan nomor pendaftaran PTUN.MDN 29082025MSG ke PTUN Medan pada Jumat (29/8/2025) kemarin.
Setelah melalui berbagai proses, akhirnya di dapat Nomor Perkara 84/G/2025/PTUN.MDN dengan tanggal sidang pada Rabu 10 September 2025, pukul : 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Perlu diketahui, kelima kadus yang dinonaktifkan adalah Kadus I Abdul Rahman, VI Sugiono, VII Khairunissa, X Doni Husyaini Lubis dan Kadus XI Ahmad Jauhari Nasution.
Parahnya lagi, setelah penonaktifan 5 Kepala Dusun, keputusan ugal-ugalan juga kembali dilakukan dengan menonaktifan para istri Kepala Dusun sebagai Kader PKK yang berakibat terancamnya pelaksanaan posyandu bagi balita dan lansia.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Helvetia H Agus Salim SE belum ada memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait masalah ini.
Reporter : Harry
Editor : Diko