Dinonaktifkan, 5 Kadus Gugat Kades Helvetia, Nomor Perkara 84/G/2025/PTUN.MDN


DikoNews7 -

Lima Kepala Dusun (Kadus) yang dinonaktifkan menggugat Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa 2/9/2025. 

Gugatan tersebut telah di daftarkan oleh kuasa hukum Pangeran Butar-Butar dengan nomor pendaftaran PTUN.MDN 29082025MSG ke PTUN Medan pada Jumat (29/8/2025) kemarin.

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya di dapat Nomor Perkara 84/G/2025/PTUN.MDN dengan tanggal sidang pada Rabu 10 September 2025, pukul : 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perlu diketahui, kelima kadus yang dinonaktifkan adalah Kadus I Abdul Rahman, VI Sugiono, VII Khairunissa, X Doni Husyaini Lubis dan Kadus XI Ahmad Jauhari Nasution. 

Parahnya lagi, setelah penonaktifan 5 Kepala Dusun, keputusan ugal-ugalan juga kembali dilakukan dengan menonaktifan para istri Kepala Dusun sebagai Kader PKK yang berakibat terancamnya pelaksanaan posyandu bagi balita dan lansia.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Helvetia H Agus Salim SE belum ada memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait masalah ini.

Reporter : Harry

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel