Pejabat Nias Utara Jadi Tersangka Korupsi, Atur Pemenang Tender Proyek Wisata


DikoNews7 -

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, FZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus korupsi proyek pengembangan kawasan wisata tahun anggaran 2022. Dia diduga terlibat pemufakatan jahat pengaturan pemenang tender proyek.

Diketahui, FZ ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara senilai Rp 919,35 juta.

"Ditemukan adanya pemufakatan jahat antara FZ selaku pengguna anggaran dengan PPK untuk mengatur pemenang tender," kata Kepala Kejari Gunungsitoli Parada Situmorang, Rabu (24/09/2025).

Dijelaskan, pemenang tender yang diatur adalah CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana.

Proyek yang menjadi objek kasus ini meliputi perencanaan grand design dan detail engineering design (DED) di Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu.

Kemudian, Hutan Mangrove di Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo. Dan Pantai Sawakete/Turedawola di Desa Afulu, Kecamatan Afulu.

Penetapan FZ sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

FZ ditahan selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2025, di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menetapkan ISZ (PPK), serta JS dan GS selaku pihak penyedia, sebagai tersangka," Parada menerangkan.

FZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Sumber : Liputan6

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel