Puluhan Debt Colector di Labuhanbatu Keroyok Dua Wartawan


DikoNews7 -

Aksi brutal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pasalnya puluhan orang yang diduga debt collector (Mata Elang) dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat melakukan pengeroyokan terhadap dua wartawan yang sedang bertugas, Jumat (19/9/2025).

Peristiwa ini terjadi tepat di depan kantor ACC Finance di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, dan telah terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. 

Kedua korban, Andi Putra Jaya Zandroto (Satgasus Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com), dipukul saat berusaha mengingatkan agar penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan hukum.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan eksekusi jaminan fidusia hanya sah bila dilakukan atas kesukarelaan debitur atau melalui penetapan pengadilan. Debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya.

Insiden ini jelas bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana serius dimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dan di Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.

Setelah mengalami penganiayaan dua jurnalis pun langsung membuat laporan resmi telah diterima Polres Labuhanbatu dengan Nomor STPL: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Kini, masyarakat dan organisasi pers menunggu sikap tegas Kapolres Labuhanbatu. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi tontonan publik tanpa keadilan. Bila aparat hukum tidak segera menangkap dan memproses para pelaku, maka kepercayaan publik terhadap Polres Labuhanbatu akan runtuh.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Negara, melalui kepolisian, wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan hukum tidak bisa dibeli oleh korporasi pembiayaan dan preman berbaju debt collector.

Solidaritas wartawan Labuhan batu menuntut, segera tangkap dan tahan para pelaku pengeroyokan,, usut tuntas keterlibatan manajemen ACC Finance Rantauprapat, berikan perlindungan hukum kepada korban dan jurnalis di Labuhanbatu.

Polres Labuhanbatu jangan ragu! Hukum harus ditegakkan, jangan biarkan Labuhanbatu menjadi ladang kekerasan oleh oknum debt collector yang kebal hukum. 

Sumber : Menaratoday

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel