Diduga Mabuk, 3 Anggota Polda Sumut Tabrak Pejalan Kaki Wanita Hingga Luka Berat


DikoNews7 -

Tiga oknum polisi menabrak seorang perempuan berinisial ED di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, pada Minggu dini hari 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.15 WIB. Ketiganya diduga mengemudi dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Berdasarkan informasi yang diterima Kamis (30/10/2025), ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI. Ketiganya diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Benar, mereka dalam keadaan mabuk. Yang jelas anggota Polda Sumut," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon.

Siti mengungkapkan, saat kejadian, ketiga oknum polisi itu menggunakan mobil Honda Mobilio warna hitam melintas di Jalan Merak Jingga datang dari Jalan Putri Hijau mengarah ke Jalan Perintis Kemerdekaan. 

Mereka menabrak seorang perjalanan kaki atau korban ED, di Jalan Merak Jingga, Kota Medan. Dikabarkan ketiga oknum polisi itu baru keluar dari tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Merak Jingga, Kota Medan, tidak jauh dari lokasi lakalantas.

Korban Alami Luka Berat

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat, dan saat ini menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Kota Medan. Siti juga mengatakan, mobil tersebut dikemudikan oleh Bripda VPA bersama dua rekan lainnya.

"Hasil pemeriksaan di dalam mobil tersebut, ada tiga orang. Satu sopir dan dua temannya," Siti menuturkan. 

Siti menjelaskan, kasus lakalantas ini ditangani Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Sedangkan kode etik ketiga oknum polisi itu ditangani Bidang Propam Polda Sumut. Mereka juga sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. 

"Lakalantas ditangani Polrestabes Medan, kode etiknya Propam Polda Sumut," beber Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut seperti dilansir dari Liputan6.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel