Diduga Terjerat Korupsi, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Binjai
Selasa, 07 Oktober 2025
DikoNews7 -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai dengan inisial R.I.P berdasarkan dengan Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 6 Oktober 2025 tentang Dugaan Tipikor Pengelolaan DBH Sawit pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai, TA.2023 & 2024.
Kajari Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan, proyek tersebut berawal dari Pemko Binjai yang mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 dimana semua Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikelola oleh Dinas PUTR Binjai tahun 2024.
Dari hasil penyidikan atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan, proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya disamping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tahun 2023 sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000,- yang direncanakan seyogiyanya untuk mengerjakan 7 paket kegiatan/proyek pada tahun 2023, namun 7 paket tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
Kemudian pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp6.990.113.000,- yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada tahun 2024.
“Setelah itu tahun 2024 PUTR Binjai barulah melaksanakan total 12 proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024, sehingga total kegiatan tersebut ada 12 paket kegiatan,” ujar Iwan, Selasa (7/10/2025).
Dilanjutkan Iwan, Tim Jaksa Penyidik kemudian mendalami proses 12 proyek tersebut dimana ditemukan ada 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik keseluruhan yakni pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp1.499.928.418,61.
Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp2.511.712.745,10.
Untuk kedua proyek ini, uang muka sudah diterima kontraktor sebesar 30% dari Dinas PUTR Binjai.
Sementara itu di sisi lain 10 proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak tidak selesai dikerjakan.
Pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025, namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani PPK dan Rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 kegiatan.
Atas temuan Penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, Penyidik telah menurunkan Tim Ahli untuk pengecekan mutu & menghitung volume dari 10 proyek jalan yang sudah terhampar di lapangan.
“Dari hasil penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dgn kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053,” ucap Iwan.
Atas temuan tersebut, Jaksa Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya, yakni R.I.P selaku PPK, SFP.Z selaku PPTK dan TSD selaku rekanan. (*)