Wabup Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Pokok Pikiran Komisi I, II, III & IV
DikoNews7 -
Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara, Syafrizal menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Pokok Pikiran Komisi I, II, III dan IV terhadap KUA-PPAS R-APBD Tahun 2026 dan Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (18/11/2025).
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Tengku Rodial.
Dalam rapat tersebut seluruh Komisi menyampaikan pokok pikiran dan menyetujui anggaran R-APBD 2026 untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tampak hadir juga Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara di Wakili oleh Kabag Risalah dan Per UU, Herryawan, seluruh anggota DPRD Batu Bara, para Kepala OPD dan Unsur Forkopimda Batu Bara.
Dalam sambutan, Wabup Batu Bara Syafrizal menyampaikan bahwa Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Penyampaian ini menjadi salah satu agenda penting yang menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara dalam memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat, lanjutnya.
Wabup Syafrizal mengatakan, air merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut, Wabup Syafrizal menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan air minum sebagai urusan wajib terkait pelayanan dasar yang harus direncanakan dan di kelola oleh pemerintah daerah.
Selain itu, penyelenggaraan SPAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengamanatkan penyelenggaraan SPAM harus dilakukan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, serta sosial.
Berdasarkan ketiga regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengelola sumber daya air, termasuk penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sehat, papar Wabup Syafrizal.
Wabup juga menekankan bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan landasan hukum yang kuat, memperjelas peran para pemangku kepentingan, dan menjamin terpenuhinya standar pelayanan air minum bagi masyarakat Batu Bara.
Di akhir penyampaiannya, Wabup Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama secara konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara, tukas Wabup Syafrizal.
Reporter : Erwin.
