Tanpa Kejelasan, Lembaga Pemuda Sosial Control TMG Batu Bara Pertanyakan RDP CSR


DikoNews7 -

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Lembaga Pemuda Sosial Control Tunas Muda Gemkara (TMG) Batu Bara dengan Komisi III dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara beberapa waktu lalu berakhir tanpa kejelasan. 

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi'i ini menampung aspirasi dari Lembaga Pemuda Sosial Control Tunas Muda Gemkara (TMG) Batu Bara terkait Corporate Social Responsibility (CSR). 

Bahkan sebagai anggota DPRD Batu Bara bingung dan tidak memahami tujuan RDP tersebut. 

Yang mana surat audiensi Lembaga Pemuda Sosial Control TMG Batu Bara sudah jelas tertuang dalam poin-poin surat RDP yang masuk. 

Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) TMG Batu Bara, Ismail saat RDP yang turut di hadir Wakil Ketua 1 Ismail. SH, Penasehat Bung Amin, Ketua Harian Ucok Sorum Bendahara Iwan Jok dan pengurus lainnya. 

Lembaga Pemuda Social Control TMG Batu Bara merasa heran apakah anggota DPRD Batu Bara tidak memahami dan membaca isi dan tujuan surat RDP yang telah masuk, ucap Ismail, Minggu (30/11/2025). 

Di tengah ke tidak jelasan, Lembaga Pemuda Social Control TMG Batu Bara menduga mungkin adanya keterlibatan anggota DPRD Batu Bara terlibat masalah CSR tersebut.....!!!. 

Hingga mengulut Ulur waktu RDP yang masih dalam tanda tanya besar, lanjutnya. 

Di maksud tentang surat RDP CSR, Lembaga Pemuda Sosial Control TMG Batu Bara mempertanyakan sehubungan dengan Peraturan Bupati Nomor : 104 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial lingkungan Perusahaan / CSR di Batu Bara. 

Lembaga Pemuda Sosial Control TMG Batu Bara menduga tidak ada transparansi pengelolaan  dana kegiatan / CSR di Batu Bara siapa-siapa saja panitianya, berapa orang pengurus di dalamnya dan berapa banyak jumlah CSR yang di terima selama itu. 

"Dan apa-apa saja bentuk yang wajib menerima CSR tersebut, dan berapa perusahaan mana saja yang mengeluarkan CSR untuk masyarakat Batu Bara, " ungkap Ismail. 

Lebih lanjut di katakan Ketum TMG Batu Bara, hal ini masih simpang siur dalam pembahasan RDP Lembaga Pemuda Sosial Control TMG tersebut. 

Maka dari itu Lembaga Pemuda Sosial Control TMG Batu Bara meminta secepatnya memanggil seluruh perusahaan yang sudah di tetapkan oleh Pemkab Batu Bara sesuai Peraturan Bupati : 104 Tahun 2024 tentang CSR, cetusnya. 

Ketum TMG Batu Bara mengatakan, ketika melontarkan pertanyaan saat RDP terkait CSR, Ketua DPRD Batu Bara sepertinya mengulur ulur waktu yang tak jelas. 

Ia juga menegaskan, bahwa perjuangan ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa CSR di kelola transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Batu Bara. 

Lembaga Pemuda Sosial Control TMG Batu Bara menegaskan beberapa tuntutan penting yaitu : 

 1. RDP harus segera dilaksanakan sebagai hak publik dan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

 2. DPRD wajib membuka data CSR perusahaan 2020–2025 kepada masyarakat.

 3. Memanggil seluruh pihak terkait CSR untuk memberikan penjelasan dalam forum resmi.

 4. Bila DPRD terus mengulur waktu, Tunas Muda Gemkara akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi, laporan resmi, dan forum publik.

Dikatakan Ismail, dalam konfirmasi terakhir, Ketua DPRD Batu Bara melalui pesan singkatnya mengatakan, masih fokus ke R-APBD, segera di kabari. 

Jawaban singkat tersebut menandakan bahwa DPRD masih memprioritaskan pembahasan R-APBD, namun tetap belum memberikan tanggal pasti pelaksanaan RDP CSR sebagai mana di mohonkan TMG, paparnya. 

Publik kini menunggu apakah DPRD Batu Bara benar-benar memindak lanjuti janji tersebut atau kembali membiarkan proses klarifikasi CSR berjalan tanpa kepastian, tegas Ismail. 

Reporter : Erwin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel