Samsul Resmi Laporkan 3 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan ke Polres Batu Bara
DikoNews7 -
Samsul (46) warga Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara, resmi melaporkan tiga warga setempat ke Polres Batu Bara, Selasa (20/01/2026), lantaran merasa di fitnah, pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dialaminya.
Dalam laporannya, Samsul mengaku menjadi korban tuduhan pencurian buah kelapa tanpa bukti yang berujung pada penganiayaan secara brutal dan hampir memicu amukan massa. Tuduhan tersebut dinilai telah merusak kehormatan dan nama baik korban.
Dalam laporan pengaduannya, Samsul melaporkan tiga orang terduga pelaku masing-masing PN (50), warga Bagan Baru
SL (30), warga Dusun VII
SP (35), warga Bagan Baru.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan menuduh tanpa dasar, pengeroyokan, serta pencemaran nama baik terhadap korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan dan fitnah itu terjadi di Desa Bagan Baru, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Insiden tersebut terjadi pada 30 Desember 2025, sementara laporan pengaduan masyarakat (Dumas) secara tertulis telah di masukkan sejak 7 Januari 2026, dan kini berlanjut ke laporan resmi di Polres Batu Bara pada 20 Januari 2026.
Samsul merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti, namun telah berdampak serius terhadap keselamatan dirinya.
Akibat tudingan itu, korban di pukuli dan hampir menjadi sasaran amuk warga.
Kuasa hukum korban, Ramadan Zuhri, S.H meminta Polres Batu Bara bertindak tegas dan profesional dengan segera memanggil serta memeriksa para terduga pelaku.
Menurut Ramadhan Zuhri, perbuatan menuduh tanpa bukti dan menyebarkannya ke publik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencemaran nama baik secara lisan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta.
Pasal 434 tentang Fitnah, dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ramadhan Zuhri menegaskan, perbuatan ini tidak bisa ditolerir. Klien kami hampir menjadi korban amukan massa setelah dianiaya.
Kami meminta penyidik segera memproses laporan ini agar memberi efek jera dan perlindungan hukum, pinta Ramadan Zuhri.
Sementara itu, Samsul memohon kepada Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim agar memberikan perlindungan hukum serta segera melakukan penyelidikan atas laporan yang telah disampaikannya.
Saya hanya minta keadilan dan perlindungan hukum. Tuduhan itu tidak benar dan sangat membahayakan nyawa saya, ucap Samsul lirih.
Reporter : Erwin.
