Parkiran Indomaret Jadi Sasaran, Dua Pencuri Dibekuk Polisi Sektor Kualuh Hulu
DikoNews7 -
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Lingkungan IV Goses, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M. Akbar Aritonang alias Akbar (24) dan Muhammad Virza alias Virza (18). Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Alfikri Damanik alias Fikri (24), hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Hermanto Pakpahan (49), yang kehilangan tas berisi uang saat berada di parkiran Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di halaman Indomaret dengan kondisi pintu terbuka, kemudian masuk untuk berbelanja.
Tak lama berselang, istri korban berteriak “maling” setelah melihat seorang pria mengambil tas hitam dari dalam mobil.
Pelaku kemudian melarikan diri sebelum sempat ditangkap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dalam penangkapan, tersangka Virza mengakui perbuatannya bersama dua rekannya.
Mereka mengambil tas korban yang berisi uang sekitar Rp11 juta, kemudian melarikan diri dan membagi hasil curian tersebut.
“Uang hasil pencurian telah habis digunakan oleh para tersangka. Sementara tas milik korban dibakar oleh salah satu pelaku yang saat ini masih buron,” ujar Kanit Reskrim.
Setelah mengamankan Virza, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Akbar.
Keduanya kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Fikri serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Reporter : Ginda / Sulaiman.
Editor : Diko.
