Faigiziduhu Laia Alias Ama Lisma Bantah Tudingan Penyerobotan Tanah Warga Desa Aramo
DikoNews7 -
Faigiziduhu Laia alias Ama Lisma (40), membantah tudingan penyerobotan tanah warga desa Aramo Afri Laia dan Sokhiaro Halawa yang terbit di salah satu media.
Menurutnya, berita tidak sesuai dan tidak berimbang dan merugikan serta terkesan menghakimi dirinya.
Faigiziduhu Laia alias Ama Lisma mengatakan bahwa berita yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan photo profil berita tersebut bukan photo yang ada di lapangan namun diambil dari nedia sosial Facebook.
Dalam undang - undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 5 Ayat (1).
Media wajib memberitakan peristiwa dan opini dan menghormati agama dan rasa Kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Kemudian Pasal 11 (Kode Etik Jurnalistik).
Wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permohonan maaf.
Dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dilapangan mengatakan bahwa Faigiziduhu Laia dan dkk melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan tanaman Sokhiaro Halawa alias Ama Muli warga desa Hili Mbowo kecamatan Aramo kabupaten Nias selatan dan Afri laia alias Ama Yelsi warga desa aramo kecamatan aramo hingga pihak kepolisian unit tipidter resort Nias Selatan mereka datangkan olah tkp pada hari Sabtu, 4 April 2026 sekira jam 11.30.00wib siang.
Dalam kedatangan anggota polres Nias selatan di tkp yang mana Sokhiaro halawa alias ama muli bersama media dari nawacita pos melakukan pengerobosan batas tanah melewati pagar, menginjak tanah milik Faigiziduhu Laia, mereka tidak taat dan patut pada hukum dan aturan di nkri sesuai yang di buat di spanduk tempat tanah milik Faigiziduhu laia sebagai pemilik lahan (tanah) tanaman yang ada di lingkaran pagar.
Dalam spanduk itu telah ditulis larangan bahwa, "DILARANG MASUK..!! TANPA SEIZIN YANG PUNYA TANAH (FAIGIZIDUHU LAIA)alias Ama Lisman !!
Yang mana dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) : 389 menyatakan bahwa, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat di pakai suatu yang dapat digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
KUHP 167, Barang siapa melawan hukum memaksa masuk atau berada disitu dan tidak segera pergi oleh atas nama yang berhak diancam penjara selama 9 bulan atau denda Rp. 4.500.-
KUHP 551. Dilarang masuk pekarangan atau tanah milik orang lain tanpa izin (wewenang) yang sudah di pasang tanda larangan jelas oleh pemiliknya diancam denda Rp. 225.000-.
Pada kedatangan mereka dalam lingkaran pagar, Ama Andri halawa anak kandung Sokhiaro halawa alias Ama muli mengacam seorang yang dipekerjakan oleh Ama lisma an. Satu hati halawa alias Ama ewi halawa untuk nanam ubi kayu sampai ubi kayu yang di tanam mereka diinjak-injak, dan dia menyatakan kepada pekerja itu Ku sempak kau..! apa urusanmu disini..!! Kamu ini yudas..!! hingga kepala desa hili gumbu kecamatan aramo an. Yafita halawa menegur si-ama Andri preman ayahnya Ama muli dan Ama yelsi yang mengklaim tanah (menyerobot) tanah Faigiziduhu laia, saat datang Faigiziduhu laia datanglah Ama Andri halawa memaki - maki orang tua Faigiziduhu Laia menyatakan "Lo Tano zuau bakha andre, lo tano namau bakha Andre,!! Sampai dia lakukan pengancaman sesuai hasil cctv yang di pasang Faigiziduhu Laia tempat tanah miliknya yang dibeli dari sabar hati laia.
Sokhiaro halawa alias Ama muli diduga memberi keterangan palsu kepada pihak kepolisian tentang batas tanahnya yang sudah bersertifikat, yang mana batas tanah Sokhiaro halawa titik koordinat yang sebenarnya adalah 3 meter dibawah tiang listrik di luar pagar pengakuan Sabar hati laia yang menjual tanah kepada Faigiziduhu Laia.
Dalam tanah dan tanaman yang dijual-belikan SABAR HATI LAIA alias Ama ukiran kepada Faigiziduhu Laia benar tanah milik Sabar hati laia, yang mana tanah warisan leluhurnya sesuai pengakuan para tokoh, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, bersama saksi desa Aramo kecamatan aramo dan keluarga Sokhiaro halawa alias Ama muli menyatakan siap mereka memberi keterangan bahwa tanah yang dijualbelikan Ama ukira laia kepada Ama Lisman itu adalah benar tanah milik sabar hati Laia tanah warisan nenek moyangnya bukan tanah milik orangtua kami sesuai vedeo keluarga Ama muli yang berdurasi 04.40 menit.
Begitu juga si-Afri alias Ama Yelsi warga desa Aramo kecamatan aramo bahwa tanah yang di jual-belikan sabar hati Laia kepada faigiziduhu laia dia membenarkan bahwa tanah tersebut tanah milik sabar hati Laia yang mana saat dibeli Faigiziduhu Laia kepada sabar hati laia Afri Laia melakukan pengukuran tanah itu bersama pemdes, tokoh dan ketua kopdes Aramo sampai dia menandatangani surat jual-beli itu, tapi yang anehnya dia menggugat tanah dan tanaman milik Faigiziduhu laia yang diperoleh dari sabar hati laia melalui jual-beli tanah dan tanaman.
Pada hari Selasa tanggal 3 maret 2026 sekitar jam 21.00wib malam terjadi pengerusakan tanam dan pencabutan pilar milik Faigiziduhu laia yang mana tanaman pohon pisang 45 batang + 2 pilar di rusak, di duga pelakunya adalah Ama muli, Ama Andri dan Ama yelsi, pada saat itu ada salah seorang ketemu sama mereka di tepi sungai Aramo sekitar jam 19.00wib malam dan saat Ama muli melewati desa hilimbowo salah seorang warga desa hilimbowo mempertanyakan dia mau kemana kamu Ama muli, kenapa baru kali ini kami lihat kamu bawa senapang,? Jawab Ama muli saya mau ke sungai Aramo cari ikan dan udang, tidak lama sekitar jam 21.00wb pulang Ama Muli boncengan mereka Ama Andri dimotor di duga bawa pilar yang sudah di cat merah bersama senapang dia tadi pengakuan salah seorang yang bisa kita percayai memberi keterangan jika suatu saat di butuhkan.
Seiring dengan benar bahwa pada hari sabtu, tanggal 4 April 2026 Sokhiaro halawa alias Ama muli mengklaim tanah milik faigiziduhu Laia yang dibeli dari Ama ukiran laia adalah miliknya, sementara Sokhiaro halawa telah membuat pernyataan di atas materai 6000 pada tanggal 12 Desember 2015 bahwa dia yang berbatasan sebelah timur atas tanah milik sabar hati laia.
Faigiziduhu Laia menyampaikan kepada awak media bahwa pemberitaan media nawacita pos tidak memenuhi 5W 1H yang mana hanya sepihak belum ada konfirmasi kepada Faigiziduhu Laia selaku korban dalam masalah tanah miliknya yang di beli dari sabar hati laia, sampai media nawacita pos aplod foto akun faigiziduhu laia tanpa seizinya dan menyatakan dalam pemberitaan itu melakukan penyerobotan tanah, melakukan penjarahan dan sampai menyatakan biadab.
Faigiziduhu Laia menyampaikan ke awak media, apabila tidak diklarifikasi pemberitaan media nawacita pos dalam 24 jam maka dia akan laporkan ke dewan pers dan pencemaran nama baiknya tentang berita penyerobotan tanah, pengerusakan tanaman dkk.
Harapan Faigiziduhu Laia (Korban) meminta perlindungan atas pengerusakan Tanaman di atas tanah miliknya yang dirusak oleh diduga warga Bernisial, an.(Ama Muli halawa) dan (Ama Andri halawa) dan (Ama Yelsi Laia) pasal 406 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sesuai dengan KUHP Mengatur tentang memasuki pekarangan Rumah atau Tanah tertutup milik orang lain secara melawan Hukum (Tanpa izin) pasal 2 Perpu No. 51 Tahun 1960.
(M Muhajir)
