Praktik Distribusi Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Labura Diduga Tabrak Peraturan


DikoNews7 -

Praktik distribusi Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali di soal, Rabu 8/4/2026.

PT STS diduga kuat memainkan skema penyaluran ilegal dengan menggunakan kendaraan pick up yang tidak terdaftar sekaligus membuka indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi untuk kepentingan komersial.

Fakta ini terungkap dari rekaman video yang memperlihatkan dua unit mobil pick up bermuatan penuh tabung Gas Elpiji 3 Kg. 

Ironisnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai armada resmi distribusi.

Pemilik PT STS, MD mengakui bahwa angkutan tersebut adalah milik pangkalan Marlina Sinaga yang beralamat di Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir sambil menunjukkan berita acara penerimaan Elpiji. 

MD juga membenarkan bahwasanya pick up tersebut juga tidak terdaftar resmi. 

“Memang tidak terdaftar, tapi diketahui oleh Pertamina,” kata MD, Senin (30/03/2026) lalu. 

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius bagaimana distribusi barang subsidi negara bisa dilakukan dengan armada di luar sistem resmi.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, distribusi elpiji subsidi berada di bawah tanggung jawab penuh agen, termasuk penggunaan kendaraan resmi, pengawasan penyaluran, hingga mencegah penyimpangan di lapangan.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Mobil pengangkut tersebut bukan milik pangkalan atas nama Marlina Sinaga di Desa Kuala Bangka, melainkan milik seorang warga berinisial H, warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi, H secara terbuka mengakui bahwa Elpiji tersebut tidak dibawa ke pangkalan resmi di Kuala Bangka, melainkan kerumahnya di Kelurahan Gunting Saga.

“Di bawa ke rumah, intinya untuk dijual,” katanya.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi Elpiji Subsidi. 

Bahkan, muncul dugaan kuat kalau Gas 3 Kg tersebut akan dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg.

Jika dugaan ini benar, hal ini merupakan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung tidak jauh dari gudang milik PT STS.

Jika dugaan ini benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan subsidi yang merugikan keuangan negara.

Reporter : Red.

Editor : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel