Persempit Ruang Gerak Bandar Sabu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar di Labura
DikoNews7 -
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Seorang pria berinisial NS (32) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Doyan Link II, Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 2,03 gram, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial AL yang kini masih berstatus DPO.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Jumat (26/6/2026), menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.**
Reporter : Indra Dharma.
