Aksi Pungli di Jembatan Sei Rakyat Berakhir, Polisi Amankan Seorang Pria Usai Terima Keluhan Warga


DikoNews7 -

Upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Panai Tengah. 

Menindaklanjuti keluhan pengguna jalan yang selama ini merasa resah akibat dugaan praktik pungutan liar di Jembatan Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, petugas kepolisian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga meminta uang kepada setiap kendaraan yang melintas. 

Penindakan yang dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026 tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama personel Unit Reskrim setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di lokasi.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria menghentikan kendaraan dengan menggunakan sebatang bambu yang dipasangi kain berwarna hijau dan merah. 

Pengendara yang hendak melintas diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Di lokasi, petugas juga menyaksikan seorang sopir truk menyerahkan uang sebesar Rp2.000 kepada pria tersebut. 

Sopir yang diketahui bernama Syahril Siregar mengaku keberatan karena praktik serupa kerap dialaminya setiap kali melintasi Jembatan Sei Rakyat.

Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian mengamankan pria berinisial LS (42), warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah. 

Turut diamankan barang bukti berupa satu batang bambu yang digunakan untuk menghentikan kendaraan, uang pecahan Rp2.000 yang baru diterima dari pengendara, serta uang tunai Rp72.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., Rabu (15/7/2026) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Jalan umum merupakan fasilitas yang harus dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman tanpa adanya intimidasi ataupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk premanisme dan pungutan liar. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera kami tindaklanjuti," tegas AKP Amlan.

Reporter : Indra Dharma.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel