Miliki 8,1 Gram Ganja Kering, Dua Pria di Titi Panjang Negeri Lama Dibekuk Polisi


DikoNews7 -

Peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dibongkar polisi. 

Dua pria diamankan dalam operasi yang digelar Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada Selasa (11/8/2026) malam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 8,10 gram ganja yang dikemas dalam tiga bungkus potongan kertas serta uang tunai Rp50 ribu.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SB (37) dan AJN (47). Keduanya ditangkap di kawasan Lingkungan Titi Panjang Hilir dan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SB sekitar pukul 20.30 WIB. Saat digeledah, ditemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 8,10 gram serta uang tunai Rp50.000,” kata AKP Aswin, Kamis (13/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, SB mengaku memperoleh ganja tersebut dari AJN. Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan menangkap AJN di kediamannya di Lingkungan Titi Panjang Hulu.

Tak berhenti pada dua orang, polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan. 

Polisi juga masih memeriksa saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Polres Labuhanbatu menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. 

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam dan segera melaporkan aktivitas terkait narkotika kepada kepolisian melalui Call Center 110.**

Reporter : Indra Dharma.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel