Cegah Penyimpangan di Bidang Pendidikan, Bupati Batu Bara Ikuti Kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik Secara Daring
DikoNews7 -
Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian mengikuti kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik secara daring, sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara sebagai langkah memperkuat sinergi dalam pencegahan penyimpangan di bidang pendidikan.
Kegiatan berlangsung di Aula A Kantor Bupati Batu Bara, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (06/10/2026).
Bupati Batu Bara dalam sambutannya menegaskan, kepada seluruh kepala sekolah agar setiap program dan anggaran pendidikan di kelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan yang baik bukan hanya untuk menghindari persoalan hukum, tetapi yang terpenting memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik, lanjutnya.
"Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, kita perkuat komunikasi, pendampingan dan pencegahan sejak awal, " ujar Bupati H. Baharuddin.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh insan pendidikan bersama pemerintah dan aparat penegak hukum dapat membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berintegritas dan mampu mempersiapkan generasi Batu Bara yang berkualitas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Inspektur Daerah, Ketua KKKS dan MKKS jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, serta para kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Kegiatan juga di hadiri Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUTR, Plt. Kepala Dinas Kesehatan PPKB, serta Kepala BKAD Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam arahannya melalui Zoom Meeting menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap masa depan generasi bangsa.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak, kesehatan, dan kesejahteraan anak.
Jangan biarkan anak bangsa ini bodoh, jangan biarkan anak bangsa ini mati karena kelaparan, dan jangan biarkan anak bangsa ini sakit, bebernya.
Selain itu, Kejatisu juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan.
"Oleh karena itu, pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " ungkapnya.
Upaya pencegahan korupsi, lanjutnya, perlu dilakukan sejak awal melalui penguatan tata kelola dan pengawasan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan yang dapat merugikan masyarakat maupun menimbulkan persoalan hukum bagi para pelaksana, tandasnya.
Reporter : Erwin.
Editor : Diko.
