Hindari Pertanyaan Media, SMKN 2 Diduga Jual Nama Cabdisdik Wilayah V


DikoNews7 -

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Lima Puluh diduga menjual nama Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah V guna menghindari pertanyaan awak media ini, Senin (05/10/2026).

Pasalnya, hendak menggelar silaturahmi dan mengkonfirmasi kegiatan Revitalisasi senilai Rp. 841.412.708 yang bersumber dari APBN TA.2026 yang sedang berlangsung.

Namun, pihak sekolah menyebutkan Kepala Sekolah (Kasek) sedang menghadiri rapat di Kantor Cabdisdik Wilayah V.

Kepala Sekolah tidak ada pak, sedang menghadiri rapat di Kantor Cabdisdik, ada keperluan apa?, kata Pihak sekolah melalui Security yang mengklaim namanya Yuda Pranata.

Awak media meminta kembali bertemu wakil Kepala Sekolah, namun Wakil tidak bersedia bertemu. Sebab, sedang mengawas ujian TKA siswa. Anehnya, saat ujian berlangsung Wakil Kasek itu “kok” bisa menerima panggilan dari Yuda Pranata.

Dikonfirmasi kepada salah seorang staf di lingkungan kerja Cabdisdik wilayah V menjelaskan tidak ada pertemuan atau rapat di kantor Cabdisdik.

Bahkan, Staf mengatakan Kepala Cabdisdik beserta Kepala Seksi (Kasi) SMK sedang melaksanakan tugas dan berada di Kota Medan.

“Gak ada pak rapat hari ini, Kepala dan Kasi SMK sedang tugas di kota medan,” tutup Staf yang tidak bersama namanya dicantumkan.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Kontrol Sosial (AKS) Kabupaten Batu Bara, Fendi mengatakan, jawaban Security diduga telah dikonsep pihak sekolah jika awak media ingin bersilaturahmi atau melakukan konfirmasi terkait kegiatan di lingkungan sekolah.

Jawaban itu sebenarnya lumrah dan berlogika, tapi sayangnya modus itu ternyata bohong alias tipuan kepada awak media. 

Ternyata, awak media mengkonfirmasi langsung ke Kantor Cabdisdik tidak ada kegiatan rapat. Disini integritas sekolah itu tetap dinilai lemah dari ke pengawasan, sebut Fendi. 

Dilirik dari persoalan ini, adanya aksi pihak sekolah dengan mengatakan dugaan “keterangan palsu” dan menghalangi kinerja awak media yang tercantum dalam undang-undang  Pasal 492 KUHP Baru (Pasal 378 KUHP Lama): Mengancam pidana penjara hingga 4 tahun bagi pihak yang menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong.

Atas persoalan tersebut, Fendi meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap Kepala SMK Negeri 2 Lima Puluh.

Terlebih, kegiatan revitalisasi bernilai ratusan juta rupiah tersebut menggunakan APBN sehingga keterbukaan informasi, komunikasi publik, dan akuntabilitas sekolah dinilai tidak semestinya dipertaruhkan hanya karena kehadiran awak media yang hendak melakukan konfirmasi.

Reporter : Erwin. 

Editor  : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel