Pikul 5 Kg Daun Ganja dalam Tas, Riski Kena Razia
Sabtu, 30 Maret 2019

Tim gabungan Polisi Sektor Pangkalan Brandan Polres Langkat melakukan penangkapan terduga pelaku Tindak Pidana membawa, memiliki menguasai Narkotika Gol. I jenis Ganja kering, sesuai LP/ 44 / III / 2019/ LKT / Sek. Brandan, Jumat (29/03/2019) Pukul 03.00 WIB.
Informasi diperoleh www.suaradesasumut.com dari Humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan, SH mengatakan," penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Pangkalan Brandan.
Bahwa seorang laki-laki pengemudi Sp. motor jenis Yamaha Vision BL 4917 PAD warna merah, akan melintas dari Aceh menuju Medan dengan membawa ganja dalam tas sandang. Kemudian petugas melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan.
Lebih lanjut ucap Arnold, Lalu Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel, SH menindaklanjuti dan memerintahkan Personil untuk melakukan Swiping / Razia di depan Pos Lantas Bukit satu Tangkahan Durian terhadap kendaraan R4 dan R2 yang melintas.
"Sekira Pukul 02.30 wib, tim bersama saksi menyetop satu persatu kepada pengemudi kendaraan yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Dan saat giliran pengendara Yamaha Vixion BL 4917 PAD diperiksa. Ternyata tim menemukan 6 bungkus dilakban warna kuning diduga berisi Narkotika jenis daun Ganja kering.
Namun saat ditangkap salah satu yang dibonceng pelaku langsung melompat melarikan diri kearah Aceh. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran tetapi teman tersangka berhasil melarikan diri," terangnya.
Saat diinterogasi tersangka mengaku bernama Riski Mulia (17) alias Riki Warga Desa Kampung Payong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD. Dan dia mengakui barang haram itu hendak dibawa ke Medan untuk dijual.
Guna kepentingan penyidikan pelaku berikut BB 1 unit Hp Android merk Oppo warna biru gelap dan 1 lagi merk Samsung Type V1 warna hitam diamankan ke Pos Lantas Bukit Satu Polsek Pangkalan Brandan.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Dan petugas masih melakukan pengembangan jaringan dan akan segera mengirimkan pelaku berikut BB ke Sat Res Narkoba Polres Langkat," tandasnya. (Simare-mare)