Curi Besi 700 Kg, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi



MEDAN | DikoNews7 - Petugas Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua pria tersangka pencurian di Toko Besi Gunung Jaya, Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Senin (6/5/19).

Pemilik toko (korban), atas nama Rudi (52), warga Dusun V-A Gang Sosial, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang mengaku kehilangan besi lebih kurang seberat 700 Kg. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap yakni, YMS alias C (31), warga Jalan Mahkamah dan NR alias W (43), warga Jalan Juang Gang Usah II, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Maimun.

"Dari keduanya, kita berhasil mengamankan 19 batang besi sebagai barang bukti," ucap Putu kepada wartawan, Selasa (7/5/19).

Putu menambahkan, pencurian diketahui pada Senin (6/5) pagi, setelah korban datang ke tokonya mendapati sejumlah besi telah hilang. Setelah dihitung, jumlah besi yang dicuri itu mencapai berat 700 Kg.

"Pelaku diduga masuk dari jendela belakang atas. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan," terangnya. 

Setelah menerima laporan, petugas mendapat informasi pelaku YMS alias C sedang berada di seputaran Jalan Mahkamah Medan sehingga langsung ditangkap.   

"Ketika ditangkap, tersangka sedang berada di depan toko di Jalan Masjid Raya simpang Jalan Mahkamah. Tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban," bebernya.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku barang hasil curian milik korban dijual kepada seorang pengumpul barang bekas (bontot) di Jalan Juanda berinisial NR alias W. 

"Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan mengamankan tersangka NR. Keduanya kemudian diboyong ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Putu membeberkan, berdasarkan hasil interogasi diketahui, YMS alias C adalah residivis kasus pencurian. Pada 2015, tersangka pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan pada tahun 2018 dihukum 8 bulan penjara. 

"Untuk YMS kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka NR alias W kita jerat dengan Pasal 480 (penadah) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,"  tutupnya. (Jolly)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel