Kasus Dana Hibah KNPI Binjai Tahun Anggaran 2016-2018 Segera Diproses



DikoNews7 | Medan - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Kota Binjai.


Sementara, perkara tersebut sudah 3 bulan ditangani penyidik dan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Masih proses penyidikan," ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Senin (10/6).
Kepada wartawan, Selasa (7/6/2019), Rony mengatakan, dalam perkara ini pihaknya ada melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, ada tambahan saksi ahli dari Jakarta dan  sampai sejauh ini pihaknya belum mengalami kendala dalam menangani perkara tersebut.
Masih Rony, kasus ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Wali Kota Binjai HM Idham, mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar, Sekda Kota Binjai (sekarang) Maffulah Daulay dan beberapa saksi lain yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KNPI Binjai tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp550 juta.
"Kalau semua saksi sudah kita periksa, segera kita gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," tandasnya. (Jolly)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel