Polres Batubara Press Release Kasus Belangkas, BB 338 Ekor



DikoNews7 | Batubara - Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata SH. SIK,MH, melaksanakan Press Releasse kasus penangkapan penyimpanan dan dugaan memperniagakan ratusan satwa yang harus dilindungi sejenis Ketam Tapal Kuda/Belangkas di depan ruang Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (17/06/2019) sekitar pukul 14.00 Wib.

Ketam Tapal Kuda/Belangkas disebut juga Mimi merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar Satwa dilindungi dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.92 tentang perubahan atas peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 20 Tahun 2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Penangkapan ratusan satwa jenis Ketam Tapal Kuda/Belangkas ini terjadi di Dusun Kedai Sianam, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dengan tersangka atas nama Kairul Muslim pada Saat ini masih melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata SH SIK. MH didampingi KBO Reskrim Iptu P Siallagan SH, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda JR Sitorus SH, personil Sat Reskrim Polres Batubara Dinas Kehutanan dari Asahan dan awak media memperlihatkan barang bukti tangkapan ratusan ekor Belangkas

Adapun ratusan satwa jenis Belangkas yang diamankan diantaranya berjumlah 338 ekor yang mana dalam keadaan hidup sebanyak 196 ekor sedangkan yang sudah mati sebanyak 142 ekor.

Selanjutnya Belangkas yang masih hidup akan dilepaskan kembali ke habitatnya di wilayah Pesisir Laut, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Kegiatan Press Releasse Polres Batubara atas penangkapan dugaan tindak pidana penyimpanan dan kepemilikan satwa jenis Ketam Tapal Kuda/Belangkas yang wajib dilindungi berjalan dengan aman, baik dan kondusif dan kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 16.30 Wib di Polres Batubara. (Aswat)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel