Seluruh Pelaku Pembacokan Pensiunan Polisi Ditangkap



DikoNews7 | Medan - Polda Sumut berhasil menangkap seluruh pelaku pembacokan terhadap mantan pensiunan Polisi di Kabupaten Dairi yang terjadi Jumat (31/5/2019) kemarin.

"Alhamdulillah kasus ini berhasil kita ungkap hal itu juga tidak terlepas dari kawan-kawan media yang terus mengupdate perkembangan tersebut," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto saat paparan di halaman utama Polda Sumut. Seni (16/6/2019).

Agus mengatakan, motif kejadian ini merupakan permasalahan sengketa tanah yang mana tersangka mendapat kuasa dari pemilik tanah untuk menghabisi seluruh keluarga korban. 

"Tersangka Serikat Tarigan (ST) sakit hati terhadap korban, Bangkit Sembiring (58) yang merupakan Pensiunan Polisi," ucap Mantan Wakapoldasu.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, kejadian bermula saat ST bertemu dengan Wagino pada bulan Mei lalu di rumahnya ST di Simpang Selayang dan menyuruh Wagino untuk merencanakan penganiayaan itu karena dendam.

Hal tersebut di karena korban telah merusak rumah di ladang durian yang saat ini masih dalam sengketa dan dikuasi oleh korban. 

"Saat itu tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Wagino untuk pekerjaan tersebut," bebernya.

Setelah itu, Wagino berangkat ke Aceh Tamiang guna bertemu dengan Bambang Harianto dan memberitahukan permasalahan tersebut. 

Selanjutnya, mereka berdua kemudian berangkat ke Medan dan bertemu dengan Joni Ginting di Kawasan Sawit Seberang Kabupaten Langkat, dan menceritakan permasalahan tersebut kepada Joni untuk menghabisi nyawa Bangkit Sembiring beserta dengan keluarganya. 

Setelah bercerita, Joni pun sepakat dan menjumpai ST dengan menyewa mobil Avanza Warna Hitam BK 1733 QB dan meminta uang jalan sebesar Rp 5 Juta. terangnya.

Seminggu kemudian, tepatnya Jumat (10/5/2019), usai mendapat uang jalan sebesar Rp 3 juta, ketiganya berangkat menuju rumah korban yang berada di Tiga Lingga Kabupaten Dairi guna memantau sekitar lokasi. 

Selanjutnya, mereka merencanakan pembunuhan di sebuah kedai tidak jauh dari rumah korban yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tiga Lingga Kabupaten Dairi.

Setelah itu, Senin (24/5/2019) malam, ketiga tersangka bertemu dengan tersangka lainnya yakni Bonansa Siagian, dan Boyma Sitinjak di rumah Mansa Tarigan yang tak lain sepupu ST di Medan Selayang. 

Selanjutnya mereka berangkat kembali menuju rumah korban dengan mengendarai mobil Avanza tersebut. 

Sambungnya, Keesokan harinya, Selasa (25/5/2019) pagi mereka tiba di rumah korban sekira pukul 13.00 Wib, Mansa Tarigan lantas memberitahu jalan keluar setelah nanti berhasil melakukan eksekusi di rumah korban. 

"Selasa (28/5/2019) malam mereka saat itu sedang menginap di SPBU Tigalingga dan menerima uang Rp. 1 juta dari Mansa Tarigan," ujarnya.

Keesokan harinya, Rabu (29/5/2019) pagi, Bambang Harianto dan Bonansa Siagian pergi ke Pasar Sidikalang untuk membeli 2 buah parang, 1 buah linggis dan Martil serta 5 buah sarung tangan untuk pembunuhan tersebut. 

Lanjut, Kamis (30/5/2019) Mansa Tarigan memantau rumah korban dan memberitahu keberadaan korban sedang berada di rumah bersama dengan keluarganya. ujarnya.

Kemudian, Jumat (31/5/2019) dini hari, Bambang Harianto, Joni Ginting, Wagino, Boyma Sitinjak dan Bonsa Siagian berangkat menuju rumah korban dengan menggunakan sebuah sepeda motor dan mobil Avanza warna Hitam BK 1733 QB. 

Setiba di seputaran rumah korban, para tersangka berjalan kaki menuju rumah korban, sementara tersangka Bonansa Siagian, Wagino dan Joni Ginting masing-masing memegang sebilah parang, Boyma Sitinjak memegang linggis dan Bambang Harianto memegang palu. ungkapnya.

Boyma berperan mencongkel pintu rumah korban, usai pintu rumah tercongkel, Bambang Harianto menendang pintu rumah itu dan melihat Ristani Sembiring (48) istri korban dan langsung memukul kepalanya sebanyak 2 kali dengan menggunakan palu hingga terjatuh.

Setelah itu, pelaku melihat kedua anak korban dan memukulnya dengan palu, setelah itu ia keluar rumah dan melihat Bangkit Sembiring sedang berada di dalam mobil L300 miliknya dan membatu Wagino sedang membacok Bangkit. Bebernya.

Akibatnya, Bangkit mengalami luka bacokan. Usai menjalankan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri menuju Kota Medan. 

"Di tengah perjalanan tersangka Bonsa Siagian minta diturunkan di daerah Bandar Baru karena sakit perut, dan para pelaku  membagikan upah masing-masing sebesar Rp. 6 juta. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 Jo 53 Subs 170 ayat (2), Subs 345 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," ungkapnya. (Jolly)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel