Subdit/IV Renakta Poldasu Amankan Agen TKI Ilegal






DikoNews7 | Medan - Subdit IV/Renakta Polda Sumut, mengamankan seorang agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, Rabu (10/7/2019) kemarin.

Tersangka Amirullah Abdullah (55) warga Tanjungbalai diamankan di Terminal Bus KUPJ di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai. Selain mengamankan Amirullah, polisi juga mengamankan 25 calon TKI ilegal yang 6 diantaranya wanita.

Ke-25 calon TKI ilegal tersebut berasal dari Provinsi Sumut, Sulawesi Barat, Aceh, Riau dan Provinsi Jambi.

"Penangkapan tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sering terjadi penyelundupan manusia untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia," kata Wadirreskrimum Poldasu, AKBP Donal Simanjuntak dalam siaran persnya di Ditreskrimum Poldasu, Jumat (12/7/2049).

Berbekal info tersebut, personel Subdit IV/Renakta Poldasu kemudian meluncur ke Teluk Nibung.

"Hasilnya, tersangka Amiruddin Abdullah kita amankan di Terminal Bus KUPJ di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara," ujar Wadirreskrimum didampingi Kasubdit IV/Renakta Poldasu, Kompol Reinhard Nainggolan.

Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kapolres Binjai ini mengatakan para korbannya akan diberangkatkan menjadi calon TKI ilegal ke Malaysia tanpa menggunakan paspor.

"Jadi, peran tersangka ini mencari calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa menggunakan paspor yang mana setiap calonnya harus membayar sebesar Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta untuk ongkos pemberangkatan," urai Wadirreskrimum.

Dikatakan Wadirreskrimum, setelah semua calon TKI ilegal terkumpul, kemudian tersangka Amirullah menyerahkannya kepada tersangka Amiruddin alias Amir (DPO).

"Setelah tersangka Amirullah menyerahkan calon TKI ilegal kepada Amiruddin (DPO), lalu tersangka Amirullah mendapat pembayaran sebesar Rp350 ribu dari ongkos pemberangkatan tersebut. Sedangkan sisanya diserahkan kepada Amiruddin," jelas Wadirreskrimum.

Dari tersangka, sambung Wadirreskrimum, Subdit IV/Renakta Polda Sumut berhasil menyita barang bukit satu unit kapal mesin enam piston dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan di atas lima tahun penjara," tandas Wadirreskrimum Poldasu, AKBP Donal Simanjuntak SIK MH. (Dedi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel