Bawa Sabu 1,9 Kg, Eko Diciduk Polisi



DikoNews7 | Medan - Eko Setiawan Nurhuda (33) warga Jalan Tanjung Gading, desa sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara ditangkap personel unit II Subdit I DitNarkoba Polda Sumut karena membawa 1,9 Kilogram sabu.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba AKBP Fadris, Minggu (18/8/2019) mengatakan, Eko ditangkap di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kelurahan Durian, Kabupaten Batubara pada Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 11.10 WIB.
“Kita bisa menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki yang melintas di seputaran Inalum. Makanya kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ucap Fadris kepada wartawan.
Masih Fadris, penangkapan terjadi pada Selasa (13/8/2019) di mana unit II Subdit 1 DitNarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kelurahan Durian, Kabupaten Batubara akan melintas seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Kita langsung memetakan dan memastikan posisi pelaku. Kita juga lakukan memantau terhadap orang yang dimaksud,” bebernya.
Setelah terduga pelaku melintas, petugas melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa satu tas kain yang di dalamnya terdapat dua bungkus kemasan teh China warna merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Kita langsung lakukan pengembangan. Namun tersangka berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dengan cara menembak kaki sebelah kiri,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah tas kain yang di dalamnya terdapat dua bungkus kemasan teh China warna merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berar 1.916,7 gram atau 1,9Kg sabu, satu unit sepeda motor merek Honda Vario Merah, sebuah Handphone merek Nokia kecil warna hitam, dan sebuah handphone android merek Asus warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di DitNarkoba Polda Sumut,” ungkapnya.

Reporter : Asn
Editor : 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel