Polda Sumut Paparkan Hasil Ops Sikat Toba 2019, 6 TSK Ditangkap


DikoNews7 | Medan - 

Ditkrimum Polda Sumut melaksanakan Konferensi Pers tentang keberhasilan Operasi (Ops) Sikat Toba 2019, yang dihadiri oleh Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi SIK.MH dan PJU Polda Sumut, Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan. Senin (5/8/2019) sekira pukul 11.00 Wib.

Pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2015 saat 1 (satu) unit mobil No. Pol : B 9302 TRU milik PT. Andalan 21 Ekspres yang baru mengangkat barang-barang dari Bandara Kualanamu ke Ruko Multatuli Indah Blok-A No. 40 Kel. Aur, Kec. Medan Maimun Kota Medan telah hilang.

Mobil tersebut diparkir di depan Ruko Multatuli Indah Blok-A No. 40 Kel. Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan berikut barang-barang yang didalam mobill box dalam keadaan terkunci dan direncanakan pada Senin pagi akan dikirimkan kepada alamat tujuan.

Namun setelah hari Senin mobil berikut muatannya hilang dari lokasi pelataran parkir Ruko Multatuli Indah Bok-A No. 40 Kel. Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan sehingga PT. Andalan 21 Ekspres mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). 

Pasal yang dilanggar 363 ayat (2)  KUHPidana (ancaman hukuman 9 tahun), Korban : PT. Andalan 21 Ekspres, Kerugian : Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Bebernya.

Dari hasil penyelidikan tersangka Fadli Als Pakle (39), Wiraswasta, Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, otak pelaku (DPO Tahun 2015) berhasil ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) buah anak obeng, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit mobil box.

Kemudian kasus kedua, tersangka Leonardo dan Yogi ditangkap terkait kasus pelaku Jambret, setelah melakukan aksinya kedua pelaku selalu mengamankan diri (safe house) di salah satu rumah yang beralamat di Perumahan Lestari Sei Mencirim (rumah tersangka Leonardo) di rumah tersebut ke dua tersangka membongkar dan berbagi hasil curiannya. 

Dari beberapa laporan masyarakat yang mengalami pencurian. selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 31 Juli 2019 kedua tersangka dapat diamankan dari rumah yang beralamat di Perumahan Lestari Sei Mencirim (safe house). 

Pasal yang dilanggar Pasal 365 ayat (1) yo Pasal 363 ayat (3) KUHPidana, Korban yakni, Tugiyem, Maya Sari, Maya Sari, Agustina Tampubolon dan Juliana Nadeak, Kerugian diperkirakan sebesar Rp20.000.000,.

Tersangka Leonardo Als Kocu Als Ecok (23), warga Jalan Sei Sikambing No.C2 Kec. Medan Sungggal Kota Medan, sebagai pelaku perampasan dan Yogi Iskandar Als Yogi (36), warga Jalan Pertempuran No.100 Lk. VI Kel. Pulo Brayan, Kota Kec. Medan Barat – Kota Medan, berperan sebagai pengemudi kendaraan Sp. Motor.

Barang bukti yang diamankan, 5 (lima) unit Sp. Motor, 7 (tujuh) unit Handphone,  9 (sembilan) buah Dompet, 2 (dua) buah Helm, 10 (sepuluh) lembar STNK dan 16 (enam belas) buah Tas, Tindak Pidana : Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberatan (Jambret).

Selanjutnya, tersangka Muhammad Zailani melintas dari depan Rumah Zakat di Jl. Setia Budi No. 32 D Kel. Tg. Rejo kec. Medan Sunggal, tersangka melihat situasi rumah Zakat dalam keadaan sunyi sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian.

Kemudian tersangka berjalan kearah belakang rumah zakat dan memanjat tembok dan masuk ke rumah Zakat dari jendela yang tidak memakai jerjak.

Selanjutnya mengambil barang-barang dari dalam dan menjualnya. Pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan atau Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHPidana, sementara korbannya adalah Yunus Pegawai Rumah Zakat Medan Sunggal, atas kejadian tersebut, kerugian diperkirakan sebesar Rp. 25.000.000,- 

Tersangka Muhammad Zailani (36) Wiraswasta, warga Jalan Setia Budi Gg. Ampera No.10 A Kel.Tj. Rejo Medan Sunggal Kota Medan, Arif Panggabean Als Arif (37) Juru Parkir, warga Jalan DI. Panjaitan No.130 Kel. Babura, Kec. Medan Baru, menerima barang curian dari tersangka untuk digadaikan.

Sementara, Nur Amri Als Ambi (35) Wiraswasta, warga Jalan Kesatriaan No. 99 Kel. Tj. Rejo Medan Sunggal sebagai Penadah. Ucap Andi.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Laptop merk HP, 1 (satu) Kamera Digital Kecil Merk Canon, 1 (satu) Kamera Digital Besar Merk Canon, 1 (satu) Note Book, 1 (satu)  Nano Spray, 1 (satu) Kunci T, 1 (satu) buah Gembok, 1 (satu) buah Senter.

Kemudian, 1 (satu) buah STNK R4, 1 (satu) buah STNK R2, 9 (sembilan) lembar Surat Bukti Gadai, 1 (satu) buah Tas Sandang. Tandasnya.

Reporter : Asen

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel