Massa SPBB Akan Gelar Unras Didepan Kantor Kejari Batu Bara Terkait Dugaan Pungli SPPD


DikoNews7 -

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Senin, (06/07/2026).

Kali ini, Satuan Pemuda Batu Bara (SPBB) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara sebagai bentuk desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor 126/SP-BB/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, SPBB menjadwalkan aksi damai pada Kamis, 09 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB di depan Kantor Kejari Batu Bara. 

Massa aksi itu disebut akan diikuti sekitar 50 orang dengan membawa alat peraga berupa toa, karton, ban, dan bunga rampai.

Dalam surat tersebut, SPBB menyebut dugaan pungli SPPD di Dishub Batu Bara tidak boleh berhenti pada isu semata. 

Mereka meminta APH bertindak cepat melalui proses investigasi, penyelidikan, hingga penyidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, massa aksi juga mendesak Kejari Batu Bara untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional dan transparan, sehingga setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga poin tuntutan yang akan di suarakan dalam aksi tersebut yaitu, mendesak APH segera melakukan investigasi secara transparan terhadap dugaan pungli SPPD.

Mendesak Kejari Batu Bara melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka atas dugaan tersebut.

Meminta Kejari Batu Bara untuk segera Periksa dan Panggil RS, RH, terkait dugaan pungli SPPD.

Dalam surat pemberitahuan itu, SPBB mendasarkan aksi mereka pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai dugaan pemerasan. 

Reporter : Erwin. 

Editor : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel