Bandar Narkoba Juragan Ditangkap Polisi


DikoNews7 | Tapsel - 
 
Polres Padangsidimpuan pada hari Jumat 06 September 2019 pukul 15.00 wib bertempat di Selasaran Polres Padangsidimpuan melaksanakan Konferensi Pers dalam Kasus Pengungkapan Jaringan Narkoba Group Juragan. 
 
Penangkapan pertama pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 pukul 00:30 wib, dan berikut barang bukti 15, 059 Kg dari Jalan BM Muda Kel Pd. Matinggi Kec Padangsidempuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
 
Tersangka sebanyak 4 (empat) orang yakni, Pian Nasution Als Penghong (38), Warga Desa Janji Manaon Kec Bt. Angkola Kab. Tapsel, Mahmul Syah Tanjung (34) Warga desa Janji Manoan Kec Bt. Angkola Kab Tapsel.
 
Kemudian, Zainal Abidin Hasibuan Als Bondan (35) Warga jalan Mandailing Desa Sigalangan Kec Bt. Angkola Kab Tapsel, Itdal Nasution (26) warga Desa Huta Kooje Kec Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan.
 
Dari Hasil Pengembangan penangkapan lagi hari Rabu tanggal 04 September 2019 dari Jln. H.D. Baginda Oloan Kec. Padangsidimpuan Utara. Kota Padangsidimpuan dengan tersangka Indra Ashari Saputra Lubis als Ucok (27), warga Jln. Danau Singkarak Gg. Mesjid Al-ikhsan Lingk IV Kel. Wek V Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan.
 
Dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas nasi diduga berisi Narkotika Gol. I jenis ganja dgn berat 1,14 (satu koma satu empat) gram, 2 (dua) lembar kertas tiktak. 
 
Hasil pengembangan berikut dilakukan Penangkapan pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 dari Depan Hotel Istana II Jalan Pangeran Diponegoro Kel. Wek II Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dengan tersangka Jonni Panggabean Alias Jon (51), Anggota Polri yang telah dipecat pada tahun 2014, warga Jalan Letjen Haryono No. 86 Kel. Wek I Kec. Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan.
 
Dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha AEROX tanpa TNKB. 
 
Hasil Pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 05 September 2019, pukul 11.30 WIB dari Jln. Prof. Mhd. Yamin Gg. Budi Luhur Link. I Kel. Wek. III Kec. Psp. Utara Kota Padangsidimpuan.
 
Dengan tersangka Saleh Ibrahim Siagian alias Kabayan (33), dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat 1,23 gr (satu koma dua tiga) gram, 1 (satu) batang rokok diduga keras sudah dicampur dgn Narkotika Gol. I jenis ganja dgn berat 1, 49 gr (satu koma empat sembilan) gram.
 
Selanjutnya, 2 (dua) bungkus kertas diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis ganja dgn berat 1, 98 gr (satu koma sembilan delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna biru diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis ranting ganja dgn berat 50 gr (lima puluh) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam diduga keras berisi Narkotika Gol I jenis ganja dengan berat 550 gr (lima ratus lima puluh) gram.
 
Kemudian, 1 unit timbangan elektrik merk GHL, 2 unit timbangan elektrik merk Pocket Scale, 1 unit HP merk MI warna putih, 2 unit HP merk NOKIA warna hitam, 1 unit HP merk NOKIA warna biru muda, 2 bungkus plastik transfaran berisi plastik klip transfaran kosong, 48 lembar plastik klip transfaran kosong.
 
Lanjut, 2 (dua) buah kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah, 1 (satu) set alat hisap bong kaca, 1 (satu) buah kaca pirek kosong lengkap dengan kompeng karet, 1 (satu) buah sendok plastik terbhat dari pipet.
 
Total ganja = 603,47 gr (enam ratus tiga koma empat tujuh) gram, Para pelaku merupakan Jaringan Roni Hasibuan Alias “Juragan”. Imbuhnya.
Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel