BD dan Pemakai Diangkut Polisi Salapian



DikoNews7 | Langkat - Sat Reserse Kriminal Polsek Salapian Polres Langkat berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki terduga tindak pidana narkotika jenis shabu-sabu, Kamis (12/09/2019) sekira Pukul 10.00 WIB.

Penangkapan sebagaimana dimaksut dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan sesuai LP / 43 / IX / 2019 / LKT /Sek-Salapian," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat melalui BA Humas Polsek Salapian Aipda MH. Parinduri kepada wartawan.


Bermula Pukul 09.00 Wib, Kapolsek Salapian menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa disebuah tempat di Dusun Rantai betul, di Desa Namamjahe seseorang laki-laki sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Menanggapi info berharga tersebut, Kapolsek Salapian AKP Junaidi, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master S Purba beserta team terjun ke TKP untuk menyelidiki," terang Aipda MH Parinduri.

Setelah tiba di TKP team melakukan penggeledahan badan terhadap terduga Angga Afriansyah. Dari dalam kantong celananya team mendapati 1 plastik klip kecil berisi sabu.

Kemudian team menanyakan kepada pelaku, dan pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah itu kembali menanyakan alat penggunanya. Dan dia menunjukan berupa 1 botol bong yang disimpan dipohon bambu," tuturnya lagi.

Tidak sampai disitu, Kanit Reskrim kembali menanyakan dari siapa ianya membeli sabu itu. Pelaku mengatakan bahwa ianya membeli dari seorang bandar (BD, red) bernama Doyok beralamat di Dusun Namo Datuk Kecamatan Kuala dan dilakukan pengejaran dan saat itu berhasil diringkus.

Saat ini tersangka Angga Apriansyah (23) Warga Pondok 8 Dusun Pulka Desa Naman Jahe, Salapian dan penjualnya Edi Syahputra (47) alias Doyok Warga Dusun Lau Landen, Desa Ujung Tran Kecamatan Salapian dan atau Dusun Nomo Datuk, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Masih mendekan di Mapolsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan segera mengirim berkas ke Sat narkoba Polres Langkat," katanya.

Berikut barang bukti 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 kaca pirex, 1 bong botol kecil merk Frutea, 1 buah mancis, 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu masih ditahan.

Kemudian 8 plastik klip kecil berisi narrkotika jenis sabu, 3 buah mancis, 2 bungkus rokok merk Menara dan Lucky Strike serta 3 pipet kaca masih ditahan di Polsek Salapian, " imbuh MH Parinduri.

Reporter : Mare
Editor : Sapta









Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel