Kasus Yang Sama, Ateng Mantan Residivis Kembali Ditangkap Polisi


DikoNews7 | Sergai - 

Suherman alias Ateng (46), residivis narkoba jenis sabu yang pernah ditangkap tahun 2010 dan divonis selama 5,6 tahun dan sebelumnya juga pernah divonis kasus yang sama selama 6,3 tahun kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai.

Ateng ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres hari Sabtu tgl 27 Agustus 2019 sekira  03.00 Wib di Desa Melati II Kec. Perbaungan pada saat duduk diwarung.

Tersangka ditangkap setelah masuk DPO Sat Res Narkoba berdasarkan dari 2 LP yaitu LP / 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tgl 14 Juni 2019 setelah tertangkapnya seorang tsk bernama Wagito (54) yang ditangkap oleh personil Sat Res Narkoba pada tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun II Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Gr.

Yang kedua LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN tgl 13 Juli 2019 setelah tertangkapnya dua orang tsk masing masing bernama Misli Als Lilik (43) dan Susanto Als Sisu (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan tgl 13 Juli 2019 pukul 17.00 Wib di Dusun Nangka Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika sabu seberat 2,22 Gr.

Adapun ketiga tsk ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU dan ke persidangan. Tersangka sendiri adalah target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Melati Kecamatan Perbaungan yang sudah bolak balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH didampingi KBO IPTU Defta Sitepu SH.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tukasnya.
Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel