Lagi Asik Sedot Sabu, Dua Sekawan Ini Disedot Polisi



DikoNews7 | Langkat - Sat Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat mengamankan 2 orang laki-laki diduga menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (06/09/2019) Pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) Yo Pasal 127 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuai nomor LP / 47 / IX / 2019 / LKT / Sek Besitang," ujar Iptu Tona Simanjuntak, SH kepada wartawan.

Kedua tersangka bernama Norman Syahputra (33) Warga Lingk. X Kampung Tengah Kelurahan Pekan Besitang dan rekannya Sofyan (34) Warga Lingk. VI Damar Laut Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Awalnya Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH sekira Pukul 14.30 Wib, mendapat laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di Lingkungan IX Gang Listrik, tepat dibelakang PLN Besitang. Dua orang pria sedang mengkonsumsi sabu," katanya.

Menyikapi informasi, Kapolsek Besitang memerintahkan pihaknya Kanit Reskrim Iptu Tona Simanjuntak, SH bersama anggota bergerak menuju TKP.

Setiba dilokasi pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan 2 orang laki-laki sedang asyik konsumsi sabu. Berikut barang bukti 1 bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,18 gram," ucap Kanit Reskrim.

Selain itu, 1 set alat isap sabu (bong) dan 1 buah mancis yang dirangkai dengan jarum suntik (kompor) dan 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih di Mako Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


Reporter : Mare
Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel