Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Meringkus Begal Pakai Pistol, 2 dari 6 Pelaku



DikoNews7 | Medan - Dua orang kawanan begal (prampok kreta) ringkus polisi dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Medan Batang Kuis, Lorong VII, Kecamatan Percut ditembak Tuan, Minggu (1/9/2019) sekira jam 17.30 wib.

Dari kedua pelaku yang ditangkap, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki salah satu pelakunya, lantaran mencoba melawan petugas.

Keduanya diketahui yang diringkus bernama, Rinaldi (21) warga Jalan Puskesmas Pasar 11, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Angga Juanda Daulay (20) warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK dalam press rilise kepada wartawan, Senin (2/9/2019) pagi, menjelaskan, kedua tersangka merupakan bandit jalanan (begal kreta) yang sudah beraksi berulang kali di wilayah Polrestabes Medan.

Terbaru, Kata Kompol Aris Wibowo, kedua pelaku bersama 4 orang rekannya (DPO) melakukan perampokkan terhadap, Suhendra (34) warga Jalan Haji Hanif, Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (21/8/2019) lalu, sekira jam 06.00 wib.

Subuh itu, korban baru pulang dari pasar dan menuju ke rumahnya mengendarai kreta Honda Scoopy warna Putih list Hijau BK 3653 AHO. Saat melintas di Tol Jalan Haji Anif, tiba-tiba kretanya dipepet oleh 6 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan.

"Mereka turun langsung menodongkan benda seperti pistol fan senjata tajam (saham) ke tubuh korban," kata, Kompol Aris Wibowo.

Tak pelak, korban langsung ciut ketakutan. Pelaku pun dengan leluasa menarik paska kreta milik korban. Selain itu, salah satu dari pelaku dengan paksa mengambil HP dan uang dari korban.

Atas kejadian itu, korban pun memberanikan diri melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Informasi akurat diperoleh polisi kalau beberapa orang pelakunya (Rinaldi dan Angga) sedang berada di Jalan Medan Batang Kuis, Lorong VII.

"Saat di lokasi, anggota mendapati 2 tersangka (Rinaldi dan Angga) sedang mengkonsumsi sabu-sabu," ucapnya.

Dengan strategi yang matang, tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpun Panit, Ipda Toto Hartanto langsung mengepung dan berhasil menangkap keduanya.

"Kita grebek keduanya sedang berada di dalam kamar. Saat kita geledah, kita dapati seperangkat alat ilhisap sabu, barang bukti hasil perampokan berupa senjata tajam dan kunci Leter T," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan guna meringkus komplotan lainnya dan menunjukan barang bukti hasil kejahatannya. Akan tetapi, tersangka Rinaldi mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi berupaya memberi peringatan dengan meletuskan senjata api ke udara, namun tak diindahkan pelaku.

"Karena tidak dihiraukan oleh tersangka Rinaldi, selanjutnya tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kedua kakinya sehingga dapat dilumpuhkan," jelas Kapolsek.

Usai terpincang akibat peluru polisi, tersangka Rinaldi diboyongbke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Selanjutnya Renaldi dan Rangga digiring ke komando Polsek Percut Sei Tuan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan kedua tersangka terhadap kedua pelaku, mereka bersama 4 pelaku lainnya sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan begal dibeberapa wilayah di Polrestabes Medan.

Untuk wilayah hulum Polsek Percut Sei Tuan, pelaku pernah berkasi di;

1. Jalan H Hanif dengan hasil kreta Honda Scupy

2. Jalan Selamat Ketaren dengan hasil Honda Beat

3. Jalan Cemara dengan hasil Honda Beat

4. Jalan Irian Barat, Desa Sampali dengan Honda Specy.

Untuk wilayah Polsek Medan Baru;

1. LP/970/VI/2019/tgl 08-06- 2019 1 Unit sp motor beat warna Hitam

2. jalan Gajah Mada Medan Baru, dengan hasil 1 unit kreta Honda Scoopy warna Hitam Merah.

3. Jalan Mustang, Medan Polonia, dengan hasil 1 unit kreta Honda Beat warna Hitam

4.Jalan Gatot Subroto, samping Shorom Suzuki dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam

Untuk wilayah hukum Polsek Medan Kota;

1. Jalan HM Joni, dengan hasil 1 unit kreta Lexi warna Biru Dop.

2. Jalan Mangku Bumi, dengan hasil 1 unit kreta Honda Vario Putih.

3. Jalan MT Hariono, dengan hasil 1 unit kreta Honda Vario warna Putih

4. Jalan Perdana, dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru.

Saat ini, polisi masik melakukan pengejaran terhadap kawanan pelaku lainnya. "Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sekitar 7 tahun penjara. Saat ini kita terus kejar pelaku lainnya," ujarnya.

Reporter : Rom
Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel