Lagi Paketin Sabu di Kamarnya, Bandar Ketengan ini Disikat Polisi



DikoNews7 | Medan - Suhartoyo Ramadany, tak berketuk ketika pintu kamar rumahnya di Jalan Pelajar, Gang Darmo, Kelurahan Binjai III, Kecamatan Medan Denai, tiba-tiba digedor polisi.

Saat polisi mendobraknya, pria 36 tahun itu kepergok sedang mengemasi paket sabu dengan bungkus plastik klip kecil. Alhasil, polisi langsung meringkusnya bersama barang bukti dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area, Minggu (1/9/2019) sore.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 4 unit HP, 3 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 gram, 1 buah jam tangan, uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit timbangan elektronik, dua buah nangis dan 1 buah jarum, 1 buah bungkus plastik klip putih, serta 1 buah alat hisap sabu (bong).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh polisi tentang keberadaan pengedar narkoba yang sering mengedarkan barang haram itu dikawasan tempat tinggalnya di Jalan Pelajar.

Setelah Memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, beserta Panit 2 Ipda M. P. Hutauruk dan Katim Aiptu Hasan Saleh dan Aiptu Panca.

"Sekira jam 16.00 wib, Tim Pegasus Polsek M. Area mendatangi TKP dan menemukan tersangka sedang duduk dilantai di dalam kamar sambil membungkus sabu-sabu kedalam plastik kecil," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan, Senin (2/9/2019) siang.

Penggerebekan itu pun tak berlangsung alot. Sebab, tersangka sudah tertangkap basah bersama barang buktinya dan mengakui kalau sabu itu miliknya. Selanjutnya, tersangka pun pasrah Di bopong ke polsek Medan Area.

"Tersangka mengakui kalau sabu itu miliknya. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan guna menangkap bandar besarnya," kata, Tambunan.

Reporter : Rom
Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel